Buntut 'Teror Sampah' di Pekanbaru

Giliran Pemko dan PT MIG Digugat Rp53 M

Giliran Pemko dan PT MIG Digugat Rp53 M

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Polemik seputar 'teror sampah' di Kota Pekanbaru, belum berhenti. Kali ini, giliran Pemko Pekanbaru dan PT Multi Inti Guna yang digugat ke Pengadilan. Tak tanggung-tanggung, keduanya digugat sebesar Rp53 miliar.


Gugatan dalam bentuk class action itu diajukan karena Pemko dan PT Multi Inti Guna selaku pihak ketiga yang dipercaya mengelola sampah di Kota Pekanbaru, dinilai tidak bisa melaksanakan kewajiban dengan baik, sehingga merugikan masyarakat.


Gugatan class action itu diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pekanbaru ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (29/7) sore.



Menurut Mayandri Suzarman selaku Ketua tim kuasa hukum pihak penggugat, LBH Peradi Pekanbaru diberi kuasa oleh perwakilan warga dari delapan kecamatan di Kota Pekanbaru. Yakni Kecamatan Marpoyan Damai, Senapelan, Sukajadi, Tampan, Sail, Pekanbaru Kota, Payung Sekaki dan Lima Puluh.
Penggugat menilai, Pemko Pekanbaru telah mengabaikan hak-hak warga Pekanbaru, khususnya di delapan kecamatan tersebut.
Giliran
Pasalnya, kesemrawutan pengelolaan sampah beberapa waktu lalu telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Di dalam aturan tersebut, seharusnya warga Pekanbaru berhak mendapatkan haknya berupa pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah dan/atau pihak lain yang diberi tanggungjawab untuk itu," ujar Mayandri, di sela-sela pendaftaran gugatan.

Hal itu menunjukkan Pemko Pekanbaru gagal memenuhi kewajibannya terhadap warga. Begitu juga dengan PT MIG sebagai pihak yang diberi tanggung jawab untuk mengelola pengangkutan sampah.

Karena permasalahan buruknya pengelolaan sampah ini, tambah Mayandri yang juga Direktur Riau Corruption Watch ini, telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat di Kota Pekanbaru.

"Adapun kerugian inmateril yang ditimbulkan, seperti menimbulkan bau yang tidak sedap, mencemari permukaan tanah air dan udara. Selanjutnya, menjadi tempat berkembangnya penyakit, terjadinya penurunan pendapatan usaha, terjadinya kemacetan lalu lintas, dan terganggunya estetika Kota Pekanbaru," tambahnya.

Untuk itu, kata Mayandri, pihaknya menggugat agar Pemko Pekanbaru dan PT MIG agar meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru di media massa, serta di baliho sebanyak 12 buah yang dipasang di setiap jalan protokol di tiap kecamatan di Kota Pekanbaru.

Selain itu, Pemko Pekanbaru dan PT MIG harus membayar ganti rugi sebesar Rp53 miliar berdasarkan nilai kontrak pengelolaan sampah di delapan kecamatan tersebut.

"Jika dikabulkan hakim, uang tersebut akan digunakan untuk membangun TPS (Tempat Pembuangan Sampah,red) di setiap kelurahan di delapan kecamatan di Kota Pekanbaru, membeli armada angkut sampah dan peralatan kebersihan. Itu akan dihibahkan ke seluruh kelurahan yang ada di delapan kecamatan tersebut," tukas Mayandri.

"Ganti rugi tersebut harus dibayar Pemko Pekanbaru dan PT MIG secara tanggung renteng," sambungnya menegaskan.

Terpisah, Panitera Muda Perdata PN Pekanbaru, Des Surya, membenarkan adanya gugatan Class Action yang diajukan perwakilan warga Pekanbaru. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 168/Pdt.G/2016/PN.PBR, tanggal 29 Juli 2016.

Selanjutnya, pihak pengadilan akan menentukan majelis hakim untuk memeriksa dan menangani gugatan ini. "Juga akan ditetapkan jadwal sidang perdananya," pungkas Des Surya.

Adanya gugatan class action merupakan pengajuan hukum kedua yang muncul sebagai buntut dari semrawutnya pengelolaan di Kota Bertuah. Sebelumnya, PT MIG juga telah mengajukan terhadap Pemko Pekanbaru ke PN Pekanbaru. Gugatan perdata itu diajukan karena PT MIG merasa dirugikan dengan diputusnya kontrak kerja sama pengelolaan sampah secara sepihak oleh Pemko Pekanbaru. Saat ini, sidang gugatan perdatanya masih bergulir di PN Pekanbaru. (dod)