Kerap Laporan Penyelewengan Retribusi

Dewan Minta DKP Buat SE Retribusi Sampah

Dewan Minta DKP Buat SE Retribusi Sampah

PEKANBARU (riumandiri.co)-Komisi IV DPRD Pekanbaru mendesak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) segera membuat surat edaran ke kecamatan hingga kelurahan, yang berisi tidak melakukan pungutan retribusi apapun tentang sampah ini. Karena persoalan sampah saat ini masih belum selesai.
 

Harapan sekaligus imbauan Dewan tersebut terkait adanya dugaan oknum yang mengatasnamakan THL Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru, yang memungut retribusi sampah, bahkan mereka berasal dari Ormas yang dibekali surat tugas dari DKP.


Kondisi ini, ditemui kalangan DPRD Pekanbaru di lapangan, plus pengaduan masyarakat. Bahkan sang oknum tersebut, nekad memungut uang retribusi Rp40 ribu hingga Rp150 ribu. Hal ini sudah jelas melanggar aturan yang ada.



Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel, menjelaskan, pungutan tersebut harus dihentikan, di saat ketidaknyamanan masyarakat atas kondisi tumpukan sampah sekarang. Pihak DKP Pekanbaru selaku leading sektor yang bertanggung jawab, harus bertindak.


"Dalam hearing yang kita lakukan, kita sampaikan ke DKP. Mereka berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini. Memang DKP mengakui merekrut THL untuk retribusi ini. Namun kenyataannya di lapangan, yang datang atas nama Ormas," tegas Roni kepada wartawan, Jumat (15/7).

Dewan
Legislator juga meminta kepada pihak kecamatan dan kelurahan, untuk aktif mensosialisasikan perihal ini. Terutama mensosialisasikannya kepada petugas di lapangan, untuk tidak menarik pungutan apapun, sebelum adanya kejelasan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ini.


"Dalam satu minggu ini harus selesai. Kepada masyarakat, kita imbau untuk tidak membayarkan dulu retribusi sampah. Karena dipastikan uang pungutan tersebut tidak jelas, apalagi tidak masuk PAD,"imbuhnya.***