Ringkus Mantan Kades Rantau Bertuah di Medan

Masyarakat Sakai Apresiasi Kinerja Polda Riau

Masyarakat Sakai Apresiasi Kinerja Polda Riau

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepolisian Daerah Riau menangkap mantan Kepala Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas Kabupaten Siak, inisial MP, di Kuala Namu International Airport, Sumatera Utara, Jumat (22/4) petang kemarin.

 MP yang telah dinyatakan buron dalam sebulan terakhir ini merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen, dan Pantauan Haluan Riau malam itu, MP sampai di Mapolda Riau dengan dikawal ketat aparat kepolisian,

 dan langsung menuju Ruang Unit II Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, untuk menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa, MP langsung ditahan untuk proses lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan penangkapan terhadap seorang wanita yang telah menjadi Kades Rantau Bertuah periode 2008-2013 tersebut.

  Dikatakan Guntur, usai dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang, Polisi langsung bergerak cepat.

"Hasilnya, Jumat (22/4) kemarin, yang bersangkutan (MP,red) berhasil ditangkap. Sekarang, dia akan menjalani proses hukum selanjutnya," sebut Guntur.

Sementara itu, puluhan warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) Sakai dari Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, malam tersebut langsung mendatangi Mapolda Riau Riau.
Mereka hadir untuk memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang berhasil menangkap MP, tersangka kasus pemalsuan dokumen akta tanah.

"Begitu mendengar informasi, kami ingin memastikan dan melihat langsung mantan Kades yang menerbitkan surat di atas lahan kami tersebut," ungkap salah seorang tokoh masyarakat Sakai, Muslim.

Dikatakan Muslim, yang juga mantan Kades Rantau Bertuah ini, persoalan lahan masyarakat Sakai tersebut sudah berlarut-larut, bahkan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Siak. (dod)

"Kami ingin hukum ditegakkan. Jangan ada lagi kelonggaran. Apalagi dia (MP,red) sempat buron," sebutnya.

Informasi yang dihimpun di Mapolda Riau, MP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeluarkan Surat Keterangan Desa (SKD) saat menjabat sebagai kepala desa tahun 2008-2013.

 Perempuan berkacama mata tersebut bekerja sama dengan perempuan berinisial ER yang juga telah dilaporkan ke Mabes Polri dan pemilik pemodal berinisial AN.

Tersangka MP mengeluarkan SKD tersebut seolah-olah orang lain punya lahan di Desa Rantau Bertuah. Hal itu terungkap dari fakta persidangan di PN Siak.

Dalam persidangan, Wan Syaiful dan Dobah yang namanya ada dalam SKD membantah punya lahan, sehingga atas dasar itu, MP dan ER dilaporkan ke Polda Riau dan Mabes Polri.(dod)