Sidang Pembangunan Teluk Pauh Ujung

Vonis Terjun Bebas

Vonis Terjun Bebas

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Vonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Teluk Pauh Ujung di Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, terjun bebas dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/4) kemarin, yakni Sopian, Budi Marman, Muhammad Nasri Nur dan Ade Rosalina.

Dalam persidangan tersebut, Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak sependapat dengan JPU yang sebelumnya menutut keempat terdakwa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkap Hakim Ketua Irwan Effendi saat membacakan pertimbangan putusan terhadap terdakwa Budi Marman. Penerapan pasal yang sama juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya.

"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Budi Marman, dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan," lanjut Hakim Ketua Irwan Effendi di hadapan JPU yang dipimpin Andriyansyah dari Kejaksaan Negeri Dumai, dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya.

Vonis yang sama juga dijatuhkan terhadap terdakwa Muhammad Nasri Nur. Sementara, terhadap terdakwa Sopian dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp45 juta subsider 1 tahun penjara.

"Terhadap terdakwa Ade Rosalina divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 2 bulan," tukas Hakim Irwan Effendi.

Vonis ini sangat rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, dimana untuk terdakwa Sopian dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa Sopian juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp633 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Budi Marman, Muhammad Nasri Nur dan Ade Rosalina, JPU menuntut dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 2 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, para pihak baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama sepekan untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan keempat terdakwa ini terjadi tahun 2014 lalu. Ketika Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai mendapat dana anggaran APBD sebesar Rp850 juta untuk pembangunan jalan ready mix di Teluk Pauh Ujung di Kecamatan Dumai Barat.

Pembangunan Jalan dengan ukuran 500 meterx5 meter itu, diketahui telah terjadi penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa ini sebesar Rp663 juta.

Terdakwa Sopian selaku Wakil Direktur PT Wadana Niaga (WN) merupakan kontraktor dalam proyek tersebut. Sedangkan Ade Rosalina, merupakan Direktur PT Wadana Niaga. Budi Marman dalam proyek ini merupakan PPK Dinas PU dan Muhammad Nasri Nur merupakan PPTK Dinas PU Kota Dumai.(dod)