Mantan Pegawai Bank BUMD jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar

Mantan Pegawai Bank BUMD jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar

Riaumandiri.co - Seorang mantan pegawai salah satu bank BUMD, Novianty Faisal, resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar. Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses pelimpahan tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (17/12). Dalam tahap ini, JPU menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Riau.

"Benar. Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap II perkara tindak pidana korupsi tersangka atas nama saudari NF (Novianty Faisal, red) dari penyidik Polda Riau kepada Tim Jaksa Penuntut Umum," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Adhi Thya Febricar.

Usai pelaksanaan tahap II, Tim JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Novianty Faisal. Yang bersangkutan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Pekanbaru untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

"Saat ini Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Dalam waktu dekat, berkas perkara tersangka NF akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," pungkas Adhi yang juga menjabat sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pekanbaru.

Dalam perkara ini, tersangka Novianty Faisal diduga melakukan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Pemimpin Seksi Operasional dan Pelayanan Nasabah pada pengelolaan kas bank salah cabang pembantu di Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2014.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya dalam pengelolaan kas bank, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan, yakni sebesar Rp1.610.000.000.

Atas perbuatannya, Novianty Faisal disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Berita Lainnya