Delapan Kapus Mundur

Ombudsman akan Panggil Kadiskes

Ombudsman akan Panggil Kadiskes

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Terkait mundurnya delapan Kepala Puskesmas di Pekanbaru, Ombudsman RI perwakilan Riau menyatakan, akan menjadwalkan pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru, Helda S Munir.

Ditambah dengan beberapa Kapus yang akan diminta keterangan tentang surat Keputusan (SK) perubahan wilayah kerja yang menyebabkan terjadinya kerancuan.

Sebab, Perwako nomor 95 tahun 2015 yang direvisi menjadi Perwako Nomor 323 Tahun 2015, mengakibatkan dana medis tidak terbayarkan, karena Kadiskes tak mau menandatangani Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B).
"Perwako itu juga sempat membuat bingung peserta BPJS yang harus ke Puskesmas berbeda,

Ombudsman
menyebabkan beberapa peserta merasa saling dilempar sana- sini," kata Kepala Perwakilan Ahmad Fitri, usai melakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah Pekanbaru, Kamis (24/3), di kantor walikota.

Saat ditanyakan, agenda apalagi yang akan dibahas dengan Kadiskes Pekanbaru nantinya, Fikri menjawab, akan fokus tentang dana medis yang tidak dibayarkan dan juga tentang dana operasional yang tidak digunakan. Sebab, jika masalah tak segera dicarikan solusi, dikhawatirkan menganggu kinerja tenaga medis dalam memberikan pelayanan, karena hak yang belum diterima.

"Kita juga akan meminta keterangan beberapa kapus dan turun kebeberapa Puskesmas terkait masalah itu, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dan yang mereka harapkan," kata Dia.

Fikri mengungkapkan, terkait keluhan dari delapan Kapus yang sebelumnya sempat mengadu kepihaknya sudah diselesaikan pihak BKD, sehingga tak ada lagi tuntutan serius yang dibahas dalam pertemuan yang diadakan.

"Dalam pertemuan tadi BKD Pekanbaru menjelaskan sudah memproses surat pengunduran diri dan menunjuk Plt untuk delapan Kapus yang mengundurkan diri. Sudah dijelaskan juga kronologis laporan dan proses tindak lanjutnya, terkait permohonan pengunduran diri delapan Kapus, Ombudsman akan menutup laporan," kata Fikri.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan, seluruh pertanyaan yang diajukan pihak ombudsman  sudah dijelaskan. Pihak ombudsman juga mengaku sudah memahami, oleh karena itu BKD mengapresiasi atas perhatian Ombudsman kepada pihak BKD Pekanbaru.

"Mengenai pelayanan publik di BKD, kami memang meminta kepada Ombudsaman untuk segera dikoreksi bila ditemukan ketidakberesan, supaya kami bisa segera memperbaiki," kata Rozie.

Sebab menurut Rozie, BKD merupakan badan yang juga mengurusi pelayanan publik meski sebatas bagi pegawai dilingkungan Pemko Pekanbaru. Sebelum pertemuan dengan ombusman diadakan, BKD sudah menyelesaikan persoalan tentang keterlambatan proses pengajuan surat yang diajukan delapan Kapus.

"Tidak ada maksud kita untuk menunda surat pengunduran diri delapan Kapus, itukan hak mereka sebagai ASN. Tapi mereka juga harus ingat, surat pengunduran diri yang mereka ajukan juga harus melalui proses. Jadi bukan kita menahan atau menolaknya, tapi kita melakukan proses itu, buktinya sekarang semua sudah kita setujui," tandas Rozie.(her).