Gugatan Citizen Law Suit

Gugatan Citizen Law Suit

Sebuah terobosan hukum akan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Empat orang yang mewakili kepentingan hukum masyarakat Riau, secara resmi mengajukan gugatan Citizen Law Suit atau gugatan warga negara kepada pemerintah.
Gugatan itu diajukan, karena pemerintah dinilai tak pernah tuntas dalam menanganai kebakaran hutan dan lahan, sehingga mengakibatkan Riau selalu didera kabut asap selama belasan tahun.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/3). Ada sejumlah pihak yang disebut sebagai tergugat. Yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan dan Gubernur Riau.

Gugatan diajukan, karena pihak-pihak tersebut dinilai tidak menanggapi notifikasi gugatan Citizen Law Suit (CLS) asap Riau yang telah disampaikan dua bulan lalu.

Sedangkan pihak penggugat adalah Al Azhar yang merupakan Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau, Riko Kurniawan selaku Direktur Wahana Lingkungan Hidup Riau, Heri Budiman dari Rumah Sikukeluang dan Woro Supartinah dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau.

Rasanya, tidaklah berlebihan kesepakatan itu diambil jika melihat dampak yang ditimbulkan kabut asap tersebut, mulai dari kerugian sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup.

Langkah tersebut juga sekaligus sebagai bentuk dukungan dan kesadaran akan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dimana  masyarakat dapat berperan dalam melakukan pengawasan, baik terhadap pemerintah maupun para pelaku usaha.

Masyarakat juga dinilai memiliki hak untuk bersuara terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Jika memang pelanggaran hukum dilakukan pemerintah akibat tidak dijalankannya kewajiban sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, maka masyarakat dapat melakukan gugatan sebagai warga negara.

Masyarakat Riau, tentunya juga sepakat dengan upaya citizen law suit dan legal standing.Sedangkan upaya hukum legal standing atau hak gugat organisasi, diwakili Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari). Dalam gugatan nantinya, pemerintah pusat, daerah dan perusahaan yang diduga membakar lahan diminta supaya dihukum berat.

Disamping upaya class action tersebut, harapan masyarakat Riau terhadap semua komponen dan pihak terkait, melakukan upaya maksimal menangani kabut asap yang sudah mendera masyarakat Riau selama hampir 18 tahun ini.

Tidak itu saja, gugatan lain dalam bentuk class action juga akan ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang dinilai sebagai biang asap selama ini.

Mudah-mudahan upaya gugatan ini akan membawa harapan baru bagi masyarakat Riau, karena masyarakat sudah sangat lelah dengan bencana kabut asap yang terus terulang selama belasan tahun.

Harapan lain tentunya, kepada aparat hukum, baik Kepolisian lakukanlah dengan profesionalisme tanpa adanya tebang pilih antara masyarakat biasa dan korporasi, demikian juga dengan pihak Kejaksaan hingga Pengadilan, bekerjalah sesuai dengan porsi masing-masing untuk penegakan hukum bagi para pelaku karhutla ini.***