Dewan Minta Awasi Oknum yang Bermain

RTRW Riau Jangan Sampai Ditunggangi

RTRW Riau Jangan Sampai Ditunggangi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-DPRD Riau mengingatkan pemerintah agar bersikap hati-hati dalam menyusun revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Riau. Sikap ini sangat diperlukan, supaya dalam penyusunannya nanti, jangan sampai ditunggangi pihak-pihak tertentu.

Perhatian lebih dikhususkan terhadap revisi lahan seluas 70 ribu hektare, yang telah disepakati saat pertemuan dengan Kementerian RTRW Lingkungan Hidup dan Kehutanan, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Seperti dituturkan Sekretaris Komisi D DPRD Riau, dalam pertemuan itu telah disepakati bahwa revisi lahan seluas 70 ribu hektare tersebut hanya ditunjukan untuk fasilitas umum seperti pembangunan jalan, rel kereta api, desa-desa yang masuk kawasan hutan atau  perkantoran milik pemerintah.

Sehingga jangan sampai hal tersebut digunakan untuk kepentingan lain, seperti untuk lahan perkebunan milik perusahaan. "Ini yang harus betul-betul diawasi. Jangan sampai ada yang menunggangi. Dalam hal ini, pengawasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum tentu sangat dibutuhkan, sehingga RTRW kita nanti benar-benar ditujukan untuk kepentingan daerah," ujarnya, Rabu kemarin.

"Kalau ada lahan milik perusahaan yang ternyata ikut dikeluarkan, berarti ada permainan. Ini harus diawasi penegak hukum karena ini banyak kepentingan dan awasi oknum-oknum nakal yang bermain dengan perusahaan," tambahnya.

Disebutkannya, untuk menyelesaikan kesepakatan adendum lahan 70 ribu hektare atau lebih dari 1,6 juta hektare yang sudah dibebaskan berdasarkan SK Menhut 383 yang akan diputihkan dari kawasan hutan akan diselesaikan Pemprov Riau dan kementerian LHK.

"Pemprov dan kabupaten kota membentuk tim kecil, membahas lebih detil bersama dengan kementerian LHK," terang Asri.

Asri sendiri mengakui, tidak setuju dengan adendum lahan seluas 70 ribu hektare tersebut. Karena pihaknya menilai, seharusnya tetap pada 2,7 juta hektare lahan yang diputihkan hasil kajian tim terpadu uyang ditunjuk Kementerian LHK.

"Namun, itu dilakukan bertahap, meski pada prinsipnya saya tidak setuju. Bu Menteri tidak mau mengakui 2,7 juta hektare lahan hasil kajian tim terpadu dan beliau juga beralasan tim itu dibentuk bukan pada zaman dia," ujarnya lagi. (rud)