Kejari Pekanbaru Tunggu Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Covid-19

Kejari Pekanbaru Tunggu Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Covid-19

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan untuk warga terdampak Covid-19 di kota tersebut. Diharapkan, warga yang merasa dirugikan karena menerima bantuan yang tidak sesuai, agar melapor ke Korps Adhyaksa itu.

Bantuan itu bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau. Penyalurannya dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Seharusnya, per Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu. Namun kenyataannya, mereka hanya menerima Rp250 ribu saja.


Terkait hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni mengaku telah mendengar informasi tersebut. Namun, kata dia, belum ada laporan resmi dari masyarakat masuk ke pihaknya.

“Belum ada laporan masuk ke kita (Pidsus Kejari Pekanbaru,red),” ujar Yuriza Antoni, Rabu (1/7/2020).

Dia berharap, jika hal itu benar adanya, agar segera dilaporkan ke aparat penegak hukum, seperti ke Kejaksaan. Dengan adanya laporan itu, akan menjadi dasar pihaknya melakukan pengusutan.

“Kalau ada informasi, lapor ke kita. Pasti akan kita tindaklanjuti,” tegas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

“Kalau memang ada pihak yang menerima, yang merasa dirugikan, silakan lapor. Akan kita tindaklanjuti,” sambungnya menutup.

Sebelumnya, Daryadi menyampaikan, bantuan itu diambil di BPR Pekanbaru, Jalan Arifin Achmad. Setelah antre cukup lama, dia akhirnya menerima uang tersebut sebesar Rp250 ribu. Sedangkan sisanya sebesar Rp50 ribu, belum bisa diberikan pihak BPR.

“Kata pihak BPR Rp40 ribu dikasihkan bulan depan. Rp10 ribu untuk biaya administrasi. Sayang juga kenapa harus nunggu sebulan lagi untuk mengambil sisanya,” ungkap seorang warga penerima bantuan itu.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial, Provinsi Riau, Darius Husin, menjelaskan, bankeu yang diserahkan ke kabupaten/kota, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat untuk menyerahkan kepada penerima, yaitu sebesar Rp300 ribu. Terkait mekanisme penyalurannya, diserahkan ke pemda tersebut, salah satunya Pemko Pekanbaru.

“Seharusnya memang tidak ada pemotongan, dan menerima penuh. Berapa yang diberikan segitulah yang diserahkan ke masyarakat. Kalau ada biaya administrasi, itu pemerintah kabupaten/kota yang menanggungnya, bukan dari anggaran yang ada,” kata Darius.

Ditegaskan Darius, jika memang ada pemotongan sebesar Rp50 ribu per KK, maka pihaknya meminta agar dikembalikan lagi ke masyarakat penerima. Karena anggaran itu harusnya bulat diterima oleh masyarakat, seperti di daerah lain ada dibayar tunai, ada juga yang transfer secara penuh melalui rekening bank.

“Daerah lain ada yang bayar cash,” imbuhnya.

Terpisah, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie, menjelaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang Bantuan Sosial Tunai (BST) ini dinyatakan, warga tedampak Covid-19 tetap menerima Rp300 ribu. Sedangkan untuk biaya penyalurannya, ditanggung oleh pemerintah kabupaten dan kota.

“Jadi masyarakat tetap menerima Rp300 ribu. Artinya di situlah ada bantuan pemerintah kabupaten/kota untuk membiayai penyalurannya,” singkat Harrofie.



Tags Korupsi