Jaksa Agung Deponir Kasus AS dan BW

Jaksa Agung Deponir  Kasus AS dan BW

JAKARTA (riaumandiri.co)-Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya memutuskan untuk mengesampingkan (deponir) perkara yang menjerat dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Sejak keputusan itu diambil, maka perkara hukum yang mendera keduanya, dinyatakan berakhir.

Meski mengambil kebijakan itu, Jaksa Agung tak bersedia menyebutkan apa yang dialami keduanya adalah bentuk kriminalisasi.

Dalam keterangan persnya, Kamis (3/3),

Jaksa
Jaksa Agung M Prasetyo menuturkan, ia menggunakan hak prerogatif yang diberikan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 35 huruf C, dalam mengambil keputusan mengesampingkan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Dikatakan, opsi deponering diambil karena dikhawatirkan dua kasus tersebut akan kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang bergelora saat ini. Terlebih lagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi.

Seperti diketahui, Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sedangkan Bambang adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang di Mahkamah Konstitusi, 2010 silam.

Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Kejaksaan sebelumnya pernah mengeluarkan deponering terkait kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang ketika itu menjabat pimpinan KPK.

Meski begitu, Prasetyo membantah bahwa kasus terhadap Samad dan Bambang merupakan bentuk kriminalisasi. "Kami tidak pernah berkomentar seperti itu, yang berkomentar seperti itu adalah masyarakat," tutur Prasetyo.

Namun, Prasetyo mengakui bahwa ada respons yang keras dari masyarakat terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Penetapan tersangka terhadap Samad dan Bambang juga dianggap sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK.

Respons masyarakat itu dianggap turut berdampak terhadap pemerintah. "Bisa turunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahnya sendiri," ucap Prasetyo.

Selain itu, jika kasus ini berlanjut, pemerintah khawatir akan berdampak negatif terhadap citra Indonesia di luar negeri. "Juga menurunkan kepercayaan luar negeri saat akan berinvestasi di Indonesia," ucap Jaksa Agung.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, Presiden Jokowi sejak awal menyerahkan penuh penyelesaian perkara Abraham dan Bambang tersebut kepada Jaksa Agung.

Johan memastikan langkah mendeponir yang diambil sepenuhnya menjadi pertimbangan dan kewenangan Jaksa Agung. "Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus AS dan BW sesuai koridor hukum," ujarnya.

Terpisah, Bambang Widjojanto mengatakan, kebijakan Jaksa Agung tersebut adalah hasil dukungan masyarakat luas.

"Terima kasih atas segala doa dan dukungan yang luar biasa dari para sahabat, sohib dan masyarakat luas," ujarnya.

Bambang menegaskan, dukungan masyarakat yang begitu deras saat dia menjalani segala proses kasusnya adalah tanda bahwa masyarakat sangat konsen terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dia pun merasa sangat bangga karena masyarakat masih menaruh kepercayaan kepadanya.

"Saya bangga dan sangat dimuliakan dengan seluruh dukungan yang luar biasa itu. Semuanya pertanda dan harus ditangkap menjadi signal bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi concern yang substantif dari masyarakat," ujar pria yang kini sibuk di gerakan anti korupsi. (bbs, kom, dtc, ral, sis)