Sebelum Ditangkap

Otak Sindikat Pemburu Gading Tawarkan ke Pengusaha Kampar

Otak Sindikat Pemburu Gading Tawarkan ke Pengusaha Kampar

PEKANBARU (HR)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, akhirnya membeberkan informasi terkait kepada siapa otak sindikat pemburu gading bernama Fadli (50) menawarkan gading hasil buruannya. Ia tak lain seorang pengusaha asal Kabupaten Kampar.
Informasi yang dihimpun, Jumat (20/2), sebelum ditangkap di kawasan Jembatan Leighton II, Selasa (10/2) sore lalu, ternyata Fadli (50) sudah menawarkan gading curian itu kepada pihak pembeli, seorang pengusaha asal Kabupaten Kampar.
"FA menawarkan gading gajah kepada seorang pengusaha di Kampar, (tanpa mau menyebutkan nama, red). Tapi karena tahu gading ini dilarang dan ilegal, sang pengusaha tersebut akhirnya menghubungi pihak kepolisian, dimana sebelum itu, ia (pengusaha,red) meminta agar pelaku mengantarkan barang tersebut ke sana (Kampar)," urai Kanit III Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Riau Kompol Ardian Pratama.
Ardian melanjutkan, setelah polisi dihubungi sang pengusaha, anggota segera meluncur ke titik penggrebekan, dimana saat itu lima pelaku (tim pemburu, red) dan Fadli Cs akhirnya ditangkap di dalam dua mobil terpisah.
"Di sini kemudian kita temukan sepasang gading ukuran jumbo dan dua hari berikutnya, setelah dimintai pengakuannya, pelaku menyebut bahwa gading lainnya belum dijual dan masih disimpan di dalam mobil (yang sebelumnya diamankan, red). Ternyata benar, kita temukan lagi enam gading ukuran kecil yang diselipkan tersembunyi di dalam mobil," ulasnya, Jumat (20/2).
Sementara terkait amunisi yang disebut-sebut tersangka Fadli dibeli dari organisasi Persatuan Penembak Riau, pihaknya, sambung Ardian berjanji, akan melayangkan surat pemanggilan terhadap Perbakin dalam statusnya sebagai saksi.(hrc/mel)