Polisi Amankan Dua Pelaku Narkoba di Siak

Polisi Amankan Dua Pelaku Narkoba di Siak

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Sat Resnarkoba Polres Siak Pada Jumat (4/10/2019) sekira pukul 13.30 WIB mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu di RT 003 RW 001 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau.

Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan informasi didapat dari masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dayun RT 003 RW 001 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

"Mendapati informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yg dipimpin oleh Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Siak IPDA F. Manurung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," kata Dedek, Sabtu (5/10/2019)


Ia mengatakan, sekira pukul 13.10 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melihat satu unit kendaraan bermotor R4 yang mencurigakan terparkir di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian menggeledah kendaraan tersebut dan dijumpai dua orang tersangka berada di dalam kendaraan tersebut.

"Setelah digeledah ditemukan sejumlah barang bukti. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut," ujarnya.


Reporter: Darlis Sinatra