Panggil Pihak Terkait

Bupati Evaluasi Retribusi Parkir

Bupati Evaluasi Retribusi Parkir

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)- Guna menata kembali kawasan retribusi parkir di Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Bupati HM Wardan segera memanggil pihak terkait guna melakukan evaluasi kembali terhadap penyimpang yang terjadi di lapangan.

"Pelaksanaan penataan parkir di lapangan kita kerja sama dengan Primkopat. Akan kita musyawarahkan, dan akan kita tinjau kembali apabila terdapat hal-hal yang bertentangan, dan tak mematuhi peraturan, di samping itu akan kita evaluasi," kata Wardan, Rabu (2/3). Karena, sebut Wardan, dalam melaksanakan tugas pekerjaan tentu ada pedoman aturan dan ada ketentuan termasuk peraturan daerah yang mesti di patuhi.

Belakangan masyarakat Kota Tembilahan cukup diresahkan dengan adanya parkir liar yang menarik keuntungan pribadi. Dimana, beberapa tempat ada petugas memasang tarif tak sesuai Perda Kabupaten Inhil Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir.

Dalam Perda tersebut diatur, jika petugas parkir wajib memberikan karcis atau pun kupon kepada masyarakat. Adapun retribusi sepeda motor Rp1000, kendaraan roda empat jenis sedan, mobil mini dan pick up Rp2000, sedangkan truk gandeng atau tronton Rp5000.

Sayangnya, saat ini, dibeberapa tempat ditemukan petugas yang menarik retribusi parkir sesukanya,  selain itu tak memberikan karcis alias parkir liar. (adv/hms)