Rektor UIN Suska Riau Dicopot Menteri Agama

Rektor UIN Suska Riau Dicopot Menteri Agama

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Rektor UIN Suska, Akhmad Mujahidin dikabarkan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Agama, Fachrul Razi. 

Dalam surat keputusan tersebut, Mujahidin diberhentikan sebab menyalahgunakan wewenang dan lemah mengontrol pengelolaan anggaran. 

Wakil Rektor II UIN Suska Riau, Kusnadi telah mengkonfirmasi kabar ini. Namun, ia belum bisa memberi keterangan resmi sebab surat resmi dari Kementerian Agama belum ia lihat secara langsung.


"Iya. Kemungkinan benar. Tapi saya belum bisa kasih keterangan resmi. Karena ini kan urusan negara ya. Suratnya belum sampai ke saya," ujarnya kepada Riaumandiri.id, Selasa (24/11/2020). 

Hingga saat ini, Mujahidin belum dapat dihubungi. 

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mengusut dugaan korupsi di UIN Suska Riau. Saat ini, jaksa masih melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) juga pernah melakukan pengusutan perkara dugaan rasuah terkait dana belanja tak wajar di perguruan tinggi tersebut tahun 2019. Pengusutan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020.

Menindaklanjuti surat tersebut, Kejari telah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Salah satunya, Leli Kurniati selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska Riau.

Dia dimintai keterangan, sekaligus diminta membawa dokumen terkait perkara yang sedang didalami, yang disinyalir dilakukan beberapa oknum pejabat struktural UIN Suska Riau, pada Jumat (13/3) lalu.

Belakangan, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, karena jajaran Pidsus Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.

Namun kini penanganan perkara dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejati Riau. Dikonfirmasi, Raharjo Budi Kisnanto tidak menampik jika pihaknya lah yang tengah mengusut perkara tersebut. Dikatakannya, pengusutan perkara itu masih berlangsung.

“Kita masih mengumpulkan data dan keterangan dari pihak yang terkait,” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau itu belum lama ini.

Jika proses itu telah rampung, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Upaya itu bertujuan untuk mengetahui kelanjutan penanganan perkara.

“Nanti kita gelar. Akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang.


Reporter: M Ihsan Yurin