Per 31 Maret 2016

Minyak Goreng Curah tak Boleh Lagi Beredar

Minyak Goreng Curah tak Boleh Lagi Beredar

BENGKALIS (riaumandiri.co)-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkalis kembali mengingat kepada pengusaha pertokoan, 31 Maret 2016 minyak goreng sudah tidak boleh beredar dan diperjualbelikan.

  Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 tahun 2014 yang mewajibkan minyak goreng harus dalam kemasan berstandar nasional Indonesia.

“Sesuai Peraturan Menteri, per 31 Maret 2016, minyak goreng curah tak boleh lagi beredar. Cuman kendalanya, siap tidak atau mampu kah masyarakat kita membeli minyak goreng kemasan,” sebut Kepala Disperindag melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri Raja Erlangga, Rabu (2/3/2016).

Dia menuturkan, Disperindag Kabupaten Bengkalis memang sudah melakukan pemberitahuan terhadap pengusahaan pertokoan dan distributor minyak goreng di Bengkalis terkait dengan Permendag tersebut. “Kita berharap, pengusahaan tidak lagi menjual minyak goreng curah. Yang diperbolehkan itu minyak goreng kemasan ber-SNI,” ungkap Raja.(man)