Menindaklanjuti Putusan Pengadilan

Satpol-PP Bongkar Kafe di Desa Langkitin

Satpol-PP Bongkar Kafe di Desa Langkitin

RAMBAH SAMO (HR)- Kafe yang disinyalir dijadikan sebagai tempat menjual minuman keras milik dua orang warga Desa Langkitin, Kecamatan Rambah Samo, Kamis (25/6), akhirnya dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rokan Hulu.
 
Sebelum kafe milik Icha dan Febi dibongkar, penyidik Satpol-PP Rohul lebih dulu membacakan amar putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Dijelaskan Kepala Satuan Satpol-PP Rohul, Roy Roberto, Kamis (25/6) di tempat kejadian perkara, pembongkaran kafe tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti amar putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 02/DAS.Pid/2015/PN.PrP tanggal 12 Juni 2015.

Dalam putusannya PN Pasir Pengaraian memvonis denda Rp1 juta terhadap dua orang terdakwa yakni Icha dan Febiola. Selain itu, bangunan kafe milik keduanya dibongkar karena dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2009 tentang Penyakit Masyarakat dengan sejumlah barang bukti berupa bir beserta alat bukti lainnya termasuk pengakuan tenaga kerja (peyanan) kedua terdakwa.

“Pembongkaran ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada warga lainnya. Pembongkaran ini merupakan yang pertama dilakukan di Rohul dan mungkin di Provinsi Riau. Ini merupakan hasil kerja keras Penyidik Satpol-PP Rohul. Dimana mulai dari membuat surat peringatan, eksekusi hingga penyusunan pelimpahan berkas ke Pengadilan, melalui kordinasi pihak Kepolisian,” terang Roy Roberto.

Menurut Roy Roberto, kedua terdakwa yang dijatuhi sanksi dengan Rp1 juta oleh majelis hakim PN Pasir pengaraian. Sementara satu orang sudah melarikan diri  Jambi. Oleh sebab itu dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Jambi, untuk memburunya, dengan harapan sanksi denda yang diberikan segera dibayar.

“Ke depan penertiban kafe ini lebih diintesifkan lagi dan diupayakan digiring di ke Pengadilan. Memang satu atau dua orang ada yang mengintervensi, namun ketika kita menjelaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan mereka menerimanya,” tutur Roy Roberto.

Turut hadir dalam pembongkaran rumah semi permanen yang dibangun di pinggir jalan lintas Provinsi Desa Langkitin saat itu, sejumlah personil dari Polsek Rambah Samo, termasuk Kanit Tipeter dari Polres Rohul dan Kades Langkitin. Pembongkaran saat itu berjalan lancar tanpa perlawanan dari pemilik.

Di tempat yang sama, Afrizal, selaku Kades Langkitin, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, yang telah proaktif memberantas Pekat di Desa Langkitin. Karena menurutnya keberadaan kafe tersebut sangat meresahkan masyarakat.

“Sebelumnya kami sudah menyuratinya, tapi tidak diindahkan. Untuk itu kami berharap aksi yang dilakukan Satpol-PP hari ini membuat efek jera kepada pemilik kafe lainnya. Kepada Pemkab Rohul, kami berharap penertiban ini hendaknya dilakukan secara rutin, agar Kabupaten Rokan Hulu, benar benar bersih dari pekat,” harap Afrizal. ***