Penabrak Anggota Kostrad

Andi Firmansyah Terancam Hukuman Mati

Andi Firmansyah Terancam Hukuman Mati

PEKANBARU (riaumandiri.co)- Pelaku pembunuhan terhadap anggota Kostrad Kopda Dadi Santoso Andi Firmansyah Harianja terancam hukuman mati. Pasalnya, Andi dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Idianto, melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Adi Kadir, Jumat (19/2). Dikatakan Adi, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, atau proses tahap II, dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.

"Proses tahapnya, Jumat (12/2) lalu. Barang buktinya termasuk mobil minibus jenis Kijang warna hitam," ungkap Adi Kadir kepada Haluan Riau di ruang kerjanya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menyiapkan surat dakwaan yang akan digunakan dalam proses penuntutan di persidangan. "JPU nya itu Sukatmini dan Herlina. Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke PN Pekanbaru, Kamis (18/2) kemarin," sebut Adi Kadir.

Masih dalam berkas perkara tersebut, lanjutnya, dinyatakan kalau Andi Firmansyah dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan, atau penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang
"Atas perbuatannya, kita jerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Ancamannya hukuman mati," pungkas Adi Kadir.

Seperti diberitakan, Kopda Dadi Santoso ditemukan tewas di kawasan Purna MTQ Pekanbaru pada 26 Oktober 2015. Dadi yang merupakan bagian dari Tim Kesehatan Penanganan Korban Bencana Asap ini ditabrak dengan sengaja pakai mobil yang dikemudikan Andi.

Dalam kasus ini, Andi merupakan sopir. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi, inisial ZG alias CG masih dinyatakan buronan dan masih dicari Polresta Pekanbaru.

Kejadian ini berawal saat Kopda Dadi berjalan kaki di jalan areal perkarangan MTQ dan melihat segerombolan orang yang mengendarai 5 sepeda motor dan 1 mobil minibus jenis Kijang hitam.

Kopda Dadi bermaksud untuk menghampiri segerombolan orang tersebut karena berbuat keributan, namun seluruhnya justru melarikan diri. Sementara itu, satu unit mobil yang turut kabur berlawanan arah justru memutar balik dan supir mobil itu menabrak dan menyeret Kopda Dadi.

Akibat kejadian tersebut, Kopda Dadi mengalami luka serius terutama pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi sendiri ditangkap di Bengkulu.***