Hasil Pengembangan Kasus

Lagi, Empat Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Kampar di Desa Simpang Kubu

Lagi, Empat Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Kampar di Desa Simpang Kubu
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Berselang satu jam setelah menangkap 3 pelaku narkoba di Jalan A. Rahman Saleh Bangkinang, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar kembali menangkap 4 pelaku narkoba lainnya di Desa Simpang Kubu Kec. Kampar pada Selasa (30/5/2017) lalu pukul 23.00 WIB.
 
Para pelaku narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah IJ alias DY (LK 36) warga Desa Tanjung Rambutan Kec. Kampar, RN (LK 29) warga Naumbai Kec. Kampar, AN (LK 24) warga Desa Gobah Kec. Tambang dan AL (LK 29) warga Desa Gobah Kec. Tambang Kab. Kampar.
 
Bersama tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 1 buah mancis, 5 unit HP berbagai merk yang digunakan para tersangka, 1 unit sepeda motor Honda supra X 125R dan uang tunai sebesar Rp 375 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Penangkapan para pelaku narkoba ini berdasarkan pengembangan atas penangkapan SF alias IS satu jam sebelumnya di wilayah Bangkinang. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang haram ini diperoleh dari tersangka IJ alias DY yang berdomisili di wilayah Kec. Kampar.
 
Tanpa buang waktu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar langsung memburu pelaku yang sedang berada di sebuah kolam milik BI yang berlokasi di Desa Simpang Kubu Kec. Kampar.
 
 
Petugas berhasil mengamankan IJ alias DY bersama 3 temannya di lokasi tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis shabu yang diletakkan di dalam kotak warna oranye merk Redoxon dan 2 paket kecil shabu lainnya di dalam kotak rokok. Sebelumnya, terlihat oleh petugas barang bukti tersebut dibuang oleh tersangka IJ alias DY kebawah tempat duduknya.
 
Atas temuan tersebut para tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini.  "Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Tapip. 
 
Ditambahkan Tapip bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 02 Juni 2017
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang