Mulai 21 Februari

Pemko Berlakukan Kantong Plastik Berbayar

Pemko Berlakukan Kantong Plastik Berbayar

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pemerintah Kota Pekanbaru akan menerapkan kebijakan tentang kantong plastik berbayar, pada 21 Februari mendatang.

Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor S.71/Men LHK II/2015, akan diberlakukan serentak di 22 provinsi di Indonesia, termasuk Kota Pekanbaru.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru, Zulfikri mengatakan, penerapan kebijakan akan diberlakukan pada 21 Februari, bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional.

Untuk persiapan, pihaknya sudah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dinas terkait diantaranya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, Dinas Pasar, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Asosiasi Pengusaha Indonesia, membahas dukungan tentang penerapan kantong berbayar bisa diterapkan di Pekanbaru.

Pemko
"Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH), siap mendukung dan mewujudkan pemberlakuan kantong plastik berbayar di semua ritel yang ada di Pekanbaru. Kami sudah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk penerapannya di Pekanbaru, saat ini hanya tinggal sosialisasi saja kepada masyarakat," kata Kepala BLH Pekanbaru, Zulfikri, Jumat (19/2).

Meski secara fisik Kota Pekanbaru mungkin belum siap untuk melakukan penerapan kantong plastik berbayar, namun pihaknya sangat optimis, Pekanbaru bisa menjalankannya bersama  puluhan Kota lainnya, sesuai target yang diinginkan Kementrian LHK. Ketidak siapan itu, kata Zulfikri, lantaran pihaknya belum membuatkan surat edaran dan juga belum mensosialisasikannya kepada masyarakat.

"Tapi kami optimis, tepat tanggal 21 Februari bisa serentak menerapkan bersama daerah lain yang telah ikut bergabung, hari ini,Jumat,(19/2), kita akan sampaikan ke walikota agar dibuatkan Perwako ataupun Perda menghindari adanya pungutan liar.

Ditanyakan berapa besaran harga dari kantong plastik yang bakal dikenakan kepada konsumen saat melakukan belanja di pusat perbelanjaaan, Zulfikri hanya menjawab singkat."Besarannya kita boleh tentukan, semua itu kan nada aturannya, jadi harus ada Perda dan Perwakonya dulu,” tegas Dia.

Sementara itu saat permasalahan dikonfirmasikan ke Disperindag Kota Pekanbaru, Kepala Bidang Perdagangan, Mas Irba H Sulaiman menjelaskan, Pemko Pekanbaru mendukung kebijakan yang akan diterapkan. Salah satu tujuan adalah menjaga lingkungan bersih dan sehat, dengan mengurangi di antaranya sisa kantong plastik yang di dapat ketika konsumen berbelanja.

Saat ditanyakan, apakah kebijakan sudah selayaknya diberlakukan di Pekanbaru, disaat perekonomian sedang sulit, Irba menjawab, kalau memungut biaya kantong plastik sudah lama terjadi.

Di beberapa toko-toko di Pekanbaru sudah melakukannya, meski nilainya sebesar satu rupiah, dua rupiah. Kebijakan juga tidak dipaksa, artinya bila masyarakat enggan membayar dari nilai kantong plastik, bisa membawanya dari rumah.

"Kalau ada masyarakat yang enggan, silahkan bawa kantongan dari rumah, tapi tidak dalam bentuk plastik, atau bukan untuk sekali pakai, dibuang. Artinya bisa digunakan berkali-kali, cuma akan jadi masalah juga di saat masyarakat berbelanja di swalayan, tanpa perencanaan .

Nah di sinilah pesan pemerintah pusat tergambar, ketika kantong plastik dipungut bayaran dengan nilai yang ditentukan, diharapkan masyarakat berfikir agar berbelanja tidak menggunakan kantong plastik, sehingga frekwensi penggunaannya menurun dan mengurangi limbah dari kantong plastik itu," tandas Irba mengakhiri.(her)