Ribuan Massa Forum LSM Riau Bersatu Demo Kejati

Ribuan Massa Forum LSM Riau Bersatu Demo Kejati

PEKANBARU (HR)-Ribuan massa Forum LSM Riau Bersatu, Kamis (26/11), mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka meminta Kejati Riau fokus menuntaskan kasus korupsi yang mengendap, dan tidak tergiring pada opini pencemaran nama baik Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman.

Sebelum ke Kejaksaan, ribuan massa yang dipimpin langsung Ketua Umum DPP Forum LSM Riau bersatu Robert Hendriko, juga melakukan aksi di Polda Riau. Massa Meminta petugas untuk membuka pagar agar tidak ada pembatas antara massa dan perwakilan Kejati Riau dalam menyampaikan aspirasinya.

Agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah dan massa berjanji menyampaikan aspirasinya dengan damai, aksinya pagar gerbang dibuka dan massa ditemui Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan.

Kepada perwakilan Kejati, massa menyampaikan pernyataan sikapnya, meminta Kejati Riau fokus menuntaskan perkara korupsi yang selama ini mengendap di Kejati Riau. Kasus yang mengendap tersebut menurut Forum LSM Riau, Bersatu antara lain, dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Rohil, dugaan korupsi pengadaan buku di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Riau yang telah ditingkatkan ke penyidikan sejak tahun 2011 lalu.

Kemudian dugaan korupsi pembangunan kawasan Kebun Nopi PU Riau, dugaan korupsi lampu penerangan jalan, Dinas PU Kabupaten Siak yang telah ditingkatkan ke penyidikan tahun 2012 lalu. Dugaan korupsi pengamanan Pantai Dorak, Dinas PU Riau dan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Kampar tahun 2011-2013 yang telah ditingkatkan ke penyidikan Mei tahun 2014 lalu.

Usai menyatakan pernyataan sikapnya, tiga perwakilan Forum LSM Riau bersatu, termasuk Robert Hendriko, diterima Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammad Naim, di ruang pertemuan Humas Kejati Riau. Pada pertemuan itu, Robert Hendriko menyerahkan pernyataan sikap Forum LSM Riau Bersatu.

Menanggapi hal ini Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammad Naim, mengatakan Kejati Riau mendukung pembangunan di Provinsi Riau. Terhadap aspirasi kelompok tertentu tentang Plt Gubri menurut Asintel, pihaknya tidak bisa menolak aspirasi tersebut. Namun pihak Kejati mempelajari dan menelaah aspirasi itu, jika ada dua alat bukti mengenai dugaan tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti, jika tidak ada, maka tidak akan ditindaklanjuti. (hen)