DUGAAN KORUPSI PENINGKATAN JALAN TANJUNG MAYIT

Polres Tetapkan Pejabat Dinas PU Jadi Tersangka

Polres Tetapkan Pejabat  Dinas PU Jadi Tersangka

SELATPANJANG (riaumandiri.co)-Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, kembali menetapkan seorang pejabat di lingkungan Pemkab Meranti menjadi tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan peningkatan jalan di daerah Tanjung Mayit, Kecamatan Tebingtinggi.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) menjadi tersangka pada Mei 2015 lalu dalam kasus serupa. Meskipun berkas  kasusnya masih P-19, namun dalam waktu dekat ini berkasnya kembali diajukan ke Kejari Selatpanjang.

 "Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas beserta tersangka sebelumnya ke Kejari, setelah kita melengkapi berkasnya berdasarkan petunjuk dari kejaksaan," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad melalui Kasat Reskrim AKP Aditya Warman, seperti dikutip dari Riausky.com.

Aditya mengatakan, pihaknya akan terus mengumpulkan bukti dan mendalami dugaan korupsi  peningkatan jalan. Dan tak menutup kemungkinan akan menyeret beberapa nama lain dalam kasus tersebut.

"Setelah kita tetapkan tersangka yang kedua ini, kemungkinan akan ada lagi yang terlibat. Kita terus mengumpulkan data-datanya," kata Aditya sembari enggan menyebutkan identitas tersangka baru itu.

Guna membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan peningkatan jalan tersebut, Aditya mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

"Dari situ, kita dapat  menghitung kerugian negara dalam proyek peningkatan jalan Tahun Anggaran 2012 senilai Rp1,8 miliar itu," tutup Aditya. (rsc/pep)