Plt Gubri: Jadikan Pemprov Riau Zona Bebas Korupsi

5 SKPD Teken Pakta Integritas

5 SKPD Teken Pakta Integritas

Pekanbaru (riaumandiri.co)-Untuk tahap awal, lima SKPD di lingkungan Pemprov Riau melakukan penandatanganan Pakta Integritas di kantor Inspektorat, Rabu (10/2). Lima SKPD tersebut yakni, RSUD Arifin Ahmad, RS Jiwa Tampan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pendapatan Daerah dan Badan Perzinan Terpadu.

5 SKPD
Sementara itu, Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, menekankan kepada seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, untuk bekerja sesuai dengan tupoksi dan bekerja jujur dalam menjalankan tugas.

Penandatanganan pakta integritas ini, kata Plt Gubri, dalam mengawasi kinerja pegawai, tentunya bekerja jujur dan transparan harus menjadi indikator penting untuk dilakukan seluruh SKPD. Dan keseriusan SKPD dalam menjalankan kegiatan dan menjalankan APBD 2016.

"Yang penting dilakukan, bagaimana mengawasi pelaksanaan APBD bisa diawasi secara baik. Dengan demikian Potensi untuk kerugianan negara bisa diatasi dengan memberi peringatan dini. Dan menjadikan pemerintahan zona bebas korupsi," ujar Plt Gubri.

Plt Gubri, juga menyinggung perihal sedikitnya keuangan daerah dengan dilakukannya konversi dana bagi hasil dan dana alokasi umum, kedalam surat berharga negara, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 235 tahun 2015. Untuk itu meminta Inspektorat Riau melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya pembangunan daerah dengan alokasi APBD Riau tahun ini.

"Bagaimanapun juga kita mengakui bahwa penting dilakukannya pengawasan ketat terhadap APBD untuk pembangunan. Apalagi dengan kondisi APBD kedepan kita belum tahu apalagi DBH kita sudah dikurangi dan pendapatan daerah juga berkurang. Makanya APBD harus awasi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Sueb Cahyadi, yang turut hadir pada penandatangan tersebut, mengatakan bahwa pakta integritas adalah komitmen pegawai dalam bekerja baik dan trasparan."Ke depan ini akan jadi indikator dalam jalankan tugas sebagai penyelenggara negara," katanya.

Dokumen pakta intergritas ini merupakan dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.(nur)