Soal Pemotongan Dana Aspirasi

Penyelidikan Kejati tak Jelas

Penyelidikan Kejati tak Jelas

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Satu lagi perkara dugaan korupsi yang ditangani tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau tak jelas. Jika sebelumnya DAK Pendidikan Kampar dan dugaan korupsi Kebun Nopi, saat ini dugaan pemotongan dana aspirasi anggota Dewan Meranti yang tak jelas.

Jangankan kesimpulan, laporan saja belum diselesaikan oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Riau, terkait penyelidikan kasus dugaan pemotongan dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2013 yang dilakukan oleh Muhammad Adil kala menjabat selaku anggota DPRD Kepulauan Meranti.

Padahal pada medio 2015 lalu, Penyelidik menyatakan telah merampungkan proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut, termasuk Muhammad Adil. Sehingga, tahapan berikutnya adalah kesimpulan dari proses penyelidikan tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau, Rahmad S Lubis, saat dikonfirmasi akhir pekan lalu mengaku belum menerima laporan dari Tim Penyelidik.

"Tanyakan sama si Jay (Effendi Zarkasih,red) la. Kemarin dia mau lapor ke saya. Tapi dia belum ada laporkan," ungkap Rahmad Lubis.

Sementara, Effendi Zarkasyi alias Jay dikonfirmasi terpisah mengaku kalau dirinya selaku Jaksa Penyelidik mau menyusun laporan terkait kasus ini. Namun, saat itu ia disibukkan dengan proses pemindahan dirinya menjadi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Taluk Kuantan.

Jay juga mengaku kalau pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut. "Semua saksi sudah dimintaiketerangannya," sebut Jay.

Lebih lanjut, Jay menyebut kalau pihaknya belum ada mengajukan surat permohonan audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, untuk mengetahui dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan pemotongan dana aspirasi tersebut.

"Belum ada (permintaan ke BPKP). Ini kan masih lid (penyelidikan,red). Hanya untuk kesimpulan awal saja," lanjut Jay.

Jay juga tidak berani menyampaikan apakah dalam laporannya nanti, menyatakan kalau Muhammad Adil yang merupakan anggota DPRD Riau saat ini, bersalah dalam dugaan pemotongan dana aspirasi ini. "Belum berani kita ngomong sejauh itu," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam proses penyelidikan kasus ini, anggota DPRD Provinsi Riau Muhammad Adil telah diperiksa pada 12 Agustus 2015 lalu. Selain dirinya, Penyelidik juga telah meminta keterangan sejumlah pihak lainnya, yakni Yusri dan Rosdane yang masing-masing menjabat selaku Kepala Bagian Keuangan dan Kabag Kesra Setdakab Kepulauan Meranti.

Juga, Muhammad Yasir dan Muhammad Khozin masing-masing merupakan Bendahara dan Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Bangun Negeri Kepulauan Meranti. Selanjutnya, Riky Heriansyah dari STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang dan Nurdin selaku Ketua DKM Masjid Babussalam.

Penyelidikan dugaan kasus ini ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 07 April 2015, yang diteken Kepala Kajati Riau Setia Untung Arimuladi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus yang diduga menyeret Muhammad Adil yang saat ini menjabat selaku anggota DPRD Riau itu bermula dari janji yang disampaikannya untuk memberi bantuan kepada sejumlah pihak baik yayasan maupun mesjid yang diambil dari dana aspirasinya yang saat itu menjabat selaku anggota DPRD Kepulauan Meranti.

 Namun begitu uang cair, melalui orang suruhannya, Muhammad Adil meminta kembali uang tersebut. Hal tersebut diduga dilakukannya sedikitnya di empat desa di Kabupaten Kepulauan Meranti.***