Pelaku Pungli di Pasar Selasa Beroperasi Sejak 2013, Penghasilannya Jutaan

Pelaku Pungli di Pasar Selasa Beroperasi Sejak 2013, Penghasilannya Jutaan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan berhasil meringkus pelaku pungutan liar (pungli) yang sudah beroperasi sejak 2013 lalu di Pasar Baru atau Pasar Selasa, Tampan.

Pelaku pungli berinisial AP, DR, dan RI, berhasil diringkus setelah dilakukan pemantauan oleh tim dari Polsek Tampan sejak (16/6/2021) lalu. Sedangkan satu orang lagi berinisial BY yang diduga otak dari pungli tersebut masih dalam pengejaran.

"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat dan pemerintahan bahwa adanya masyarakat yang diduga sebagai korban pemerasan. Berdasarkan informasi itu pada Rabu (16/6) sekitar pukul 12.00 WIB kita langsung jemput bola ke TKP dan menemukan pelaku sedang melakukan pengutipan," ungkap Kapolsek Tampan, Ambarita, Senin (24/6).


Pelaku RI yang merupakan saudara dari BY mengakui sudah melakukan kegiatan pungli tersebut sejak 2013.

"Jadi, yang bersangkutan sudah melakukan aksinya sejak 2013 sampai kemarin kita tangkap," terang Ambarita melalui pelaku, RI.

Dijelaskan Ambarita, pelaku membagi-bagi tugasnya yang mana AP khusus uang kebersihan, DR uang keamanan, dan RI khusus lapak.

Berdasarkan hal tersebut, pelaku berhasil memperoleh uang sebesar Rp14 ribu dari masing-masing penjual yang kemudian disetor kepada BY yang masih dalam pengejaran. Sementara untuk uang lapak, pelaku meminta bayaran per tahun sebesar Rp5-7 juta.

Polsek Tampan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa blangko khusus keamanan, kebersihan, dan lapak yang dicetak oleh pelaku sendiri. Serta meja penjual yang dirusak oleh pelaku.

Mengenai isu yang beredar bahwasanya pelaku menggunakan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Ambarita menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki SPT dari DLHK.

"DLHK mengatakan bahwa kutipan kebersihan itu tidak ada di Pasar Baru Panam. Begitu kita tanyakan ke pelaku juga tidak memiliki SPT," tegas Ambarita.

Berdasarkan hal tersebut, pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 dan terancam kurungan 5 tahun penjara.