Suap APBD Riau Tahun 2014 dan APBD Riau Tahun 2015 KPK Cermati Keterlibatan Suparman Cs

Berkas Annas Maamun Belum Lengkap

Berkas Annas Maamun Belum Lengkap

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merampungkan berkas perkara kasus dugaan suap pengesahan APBD Perubahan Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015, dengan tersangka Annas Maamun.

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, saat dikonfirmasi Haluan Riau, Selasa (2/2). Dikatakan Yuyuk, kalau berkas perkara Gubernur Riau nonaktif tersebut belum lengkap atau P21. Sehingga, Penyidik belum bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk dilakukan proses penuntutan.

"(Berkas perkara) Annas Maamun belum P21 (lengkap, red)," ungkap Yuyuk melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, Yuyuk menyebut kalau saat ini Penyidik lembaga antirasuah tersebut masih berupaya melengkapi berkas perkara tersangka Annas Maamun.

"Masih pemeriksaan saksi-saksi," lanjutnya.
Terpisah, Eva Nora yang merupakan Kuasa Hukum Annas Maamun dalam perkara suap di Cibubur, menyebut kalau dirinya tidak mengetahui siapa Pengacara yang akan mendampingi Annas Maamun menghadapi kasus dugaan suap pengesahan dua APBD Riau tersebut. Menurutnya, hal tersebut karena Annas Maamun belum ada diperiksa Penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka.

"Beliau (Annas Maamun, red) belum ada diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Jadi, beliau belum ada memberi kuasa (ke pengacara,red)," sebut Eva Nora.

Saat ditanya, apakah kondisi kesehatan Annas Maamun menjadi alasan Penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka, Eva Nora mengaku tidak tahu.

"Kakak (Eva Nora,red) kurang tahu. Coba tanyakan ke Penyidik," tegas Eva Nora mengarahkan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini juga terdapat nama Ahmad Kirjauhari sebagai pesakitan dan telah menjalani proses persidangan. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, mantan anggota DPRD Provinsi Riau tersebut dinyatakan bersalah dan divonis selama 4 tahun, dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan putusannya yang disampaikan pada Kamis (17/12/2015) lalu, majelis hakim yang dipimpin Masrul, menyatakan selain terdakwa A Kir, biasa Ahmad Kirjauhari disapa, juga terdapat tiga nama anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini. Mereka, yakni Johar Firdaus, Suparman dan Riki Hariyansyah.


Ketiganya diduga bertindak bersama-sama dengan kualitas sebagai orang yang turut serta. Rangkaian perbuatan A Kir bersama-sama Johar Firdaus, Suparman dan Riki Hariyansyah agar mempercepat proses pembahasan dan persetujuan APBD P Riau tahun 2014 dan APBD Riau tahun 2015.

Mereka diduga telah menerima janji untuk melakukan perbuatan, atau tidak melakukan perbuatan yang terkait dengan jabatan mereka.

Terkait hal ini, Yuyuk yang kembali dikonfirmasi, menyebut kalau hal tersebut merupakan fakta persidangan yang dicermati Penyidik KPK. "Nama-nama (Johar Firdaus, Suparman, dan Riki Hariyansyah,red) yang disebutkan dalam sidang merupakan fakta persidangan yang dicermati oleh KPK. Mengenai keterlibatan (ketiganya), tentu harus didalami lewat pemeriksaan," pungkas Yuyuk.(dod)