Sekjen PKS Jaminkan Dirinya untuk Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

Sekjen PKS Jaminkan Dirinya untuk Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari PKS Aboe Bakar Al Habsy mendorong Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin dan pertimbangan kemanusiaan.

Bahkan, Sekjen Presiden DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab, bila langkah tersebut yang akan ditempuh.

"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau. Hal ini sudah disampaikan kepada kuasa hukim Habib Rizieq Shihab," kata Habib Aboebakar dalam keterangannya, Minggu (13/12/2020).


Dijelaskan, penangguhan penahanan dapat dilakukan seorang tersangka atau terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP.

Untuk mengajukan penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri.

"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Habib Rizieq, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun, saya memahami bahwa keputusan mengabulkan penangguhan penahanan ada di tangan penyidik," sebut dia.

Selain itu menurut Aboe, Habib Rizieq Shihab dapat melakukan upaya hukum lain, yakni mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanan.

Menurut dia, praperadilan bisa dilakukan untuk melakukan pengujian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.

"Beliau (HRS), dapat mengajukan penangguhan penahanan agar semua proporsional dan tidak kontraproduktif," kata Habib Aboebakar seraya juga meminta pendukung Habib Rizieq Shihab tetap tenang dan menempuh langkah sesuai hukum yang berlaku.

Saran Habib Aboebakar, percayakan penyelesaian secara hukum, dan jangan melakukan tindakan di luar hukum. Sebab, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh, dan melakukan tindakan di luar hukum justru akan menimbulkan akibat hukum lagi.

Kepada aparat penegak hukum dia meminta berlaku adil dalam penegakkan hukum, jangan terkesan ada tebang pilih terkait persoalan protokol kesehatan.

Karena menurut dia, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat adanya 178.039 pelanggaran dan hanya mendapatkan teguran, tidak ada satu pun yang diproses pidana.

"Bisa jadi HRS ini adalah orang yang pertama ditahan dengan tuduhan melanggar protokol kesehatan," kata Aboe.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Habib Rizieq ditahan selama 14 hari ke depan, 13-31 Desember 2020.
 

Reporter: Syafril Amir