Presiden Setuju Terbitkan Perpres Pencegahan Kekerasan Anak

Presiden Setuju Terbitkan Perpres Pencegahan Kekerasan Anak

Jakarta (HR)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pencegahan kekerasan dan penindasan terhadap anak.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang ditemui setelah rapat terbatas dengan topik Pencegahan Kekerasan dan Penindasan terhadap Anak di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (20/1), mengatakan, Presiden telah menyetujui beberapa hal.

"Presiden telah setuju untuk dikeluarkan Perpu dan Perpres berkaitan pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak," katanya.

Selama ini, kata dia, jika ada tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan hanya dua, yakni melaporkan kepada polisi atau melakukan pembiaran. Di antara dua itu belum pernah dilakukan tindakan lain sehingga kemudian sebuah peraturan harus dikeluarkan.

"Perpu, ini disiapkan untuk sebenarnya perkembangan dari apa yang kita diskusikan ini masih pro-kontra mengenai hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual," katanya.

Pramono menambahkan, Presiden sudah minta kepada jajarannya untuk mendalami hal ini karena masih saja menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

"Apapun tindak seksual terhadap anak ini, permintaan dari Pak Arist (Ketua Komnas PA) untuk diklasifikasikan extra ordinarycrime," katanya.

Pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan Perpres tersebut akan segera diterbitkan.

"Cara konkret yakni dengan melakukan penanggulangan, sanksi, dan pencegahan," katanya.
Ia juga menyebutkan terkait Perpu untuk mengebiri pelaku kekerasan seksual pada anak harus dikaji lebih serius.

Menurut dia, "predator" harus diberi sanksi lebih berat misalnya dengan memberikan hukuman kebiri menggunakan obat kimia sebagai efek jera.(ant/mel)