Korupsi dan TPPU Penyelewengan Migas

Terima Berkas, Kelima Tersangka Segera Disidang

Terima Berkas, Kelima Tersangka Segera Disidang

PEKANBARU (HR)-Kelima tersangka kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang penyelewengan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kepulauan Riau akan segera menjalani persidangan. Hal tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (26/1).
Demikian disampaikan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru Hasan Basri, Senin (26/1). "Berkas perkaranya diserahkan Jaksa Arie Purnomo dan Rizky Salmon tadi pagi," ujar Hasan di ruang kerjanya.
Adapun kelima tersangka, yakni Achmad Machbub alias Abob, Niwen Khairiah, Dunan alias Aguan, Arifin Ahmad dan Yusri, di mana berkas kelimanya terpisah atau split.
"Selanjutnya, akan kita sampaikan ke Ketua PN Pekanbaru, untuk selanjutnya dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan," lanjut Hasan.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, kasus ini bermula saat Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan melaporkan adanya transaksi tidak wajar sejak 2008 sampai 2013 senilai Rp1,3 triliun milik Niwen Khairiah, seorang PNS Kota Batam.
Bareskrim Mabes Polri lalu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui uang sebanyak itu adalah hasil penjualan BBM ilegal usaha milik sang kakak Achmad Machbub alias Abob. Abob, diduga mafia BBM asal Batam Kepulauan Riau dibekuk Tim Bareskrim Mabes Polri saat sedang duduk di lobi Hotel Crown Plaza, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2014) lalu.
Dalam praktiknya, Abob memanfaatkan kelonggaran Pertamina yang memberikan toleransi penyusutan 0,3 persen saat menuangkan BBM dari kilang ke kapal dan dari kapal ke tempat tujuan. Abob juga melebihkan muatan kapalnya yang disewa Pertamina untuk mendapatkan untung lebih besar.
Penyelewengan dilakukan dengan melakukan kencing BBM dari kapalnya yang disewa Pertamina dengan kapal miliknya yang lain di tengah laut perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia dan Singapura. BBM tersebut kemudian dijual ke pasar gelap kedua negara tersebut di bawah harga normal.
Yusri, yang merupakan Pengawas Penerimaan dan Penimbunan Di Depot Sei Siak Pekanbaru, dalam kelompok ini sebagai Senior Supervisor Pertamina mengawasi BBM dibawa dari Dumai ke Siak, Batam dan Pekanbaru. Ia lalu mengabarkan pada Dunun terkait jadwal pengiriman. Saat kapal di tengah perjalanan, Dunun mengontak kapal milik Abob dan diaturlah kencing BBM di tengah laut.
Uang dari penjualan kencing BBM itu dari Singapura oleh Abob dibawa melalui kurir dalam pecahan 1.000 dolar Singapura ke Batam. Di sini, uang diterima Niwen yang selanjutnya diberikan pada Arifin Ahmad, PHL TNI AL, yang mendistribusikan pada orang-orang yang berperan dalam kejahatan ini.
Penyidik dalam penanganan kasus sudah menyita barang bukti tiga unit mobil, tiga unit truk colt diesel, dua excavator, satu buldozer, dan berbagai dokumen bank dan 65 titik lokasi tambang milik Abob serta sertifikat tanah di Bengkalis dan Pekanbaru.
Dalam dakwaannya, kelima tersangka dikenakan pasal bervariasi dan berlapis. "Intinya, ada pasal terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Juga terdapat pasal turut serta dalam melakukan tindak pidana," pungkas Hasan.(dod)