Sejak Diusut Polda, Sejumlah Anggota DPRD Rohil Kembalikan Uang SPPD ke Kas Daerah

Sejak Diusut Polda, Sejumlah Anggota DPRD Rohil Kembalikan Uang SPPD ke Kas Daerah

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sejak diusut Polda Riau, sejumlah anggota DPRD Rokan Hilir ramai-ramai mengembalikan anggaran perjalanan dinas mereka ke kas daerah setempat. Terkait kelanjutan perkara, masih tergantung dari proses penyelidikan yang masih berjalan.

Penanganan perkara itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten Rohil yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017. Dalam LHP itu dinyatakan adanya dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Atas dugaan itu, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) kemudian melakukan pengusutan. Satu per satu saksi dipanggil untuk dimintai keterangan. "Sudah 80-an sekian itu yang diperiksa," ujar Direktur Reskrimsus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kamis (29/11/2018).


Puluhan saksi berasal dari kalangan pegawai di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) dan anggota legislator. Di sela-sela pengusutan, sejumlah anggota Dewan mengembalikan anggaran perjalanan dinas itu ke kas daerah.

"Memang sudah ada beberapa yang kemudian sudah mengembalikan. Yang mengembalikan dari anggota Dewan," sebut Gidion.

Kendati begitu, Gidion mengatakan belum mengetahui berapa orang anggota Dewan yang telah melakukan pengembalian. Dia mengaku belum mendapat informasi dari Inspektorat Kabupaten Rohil.

"Saya belum cek langsung. Karena kan harus ada data resmi dari Inspektorat (Rohil)," imbuh mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya itu.

Sejauh ini, upaya pengembalian itu belum mempengaruhi penanganan perkara yang sedang berjalan. Bagaiman nanti kelanjutannya, itu tergantung dari proses penyelidikan yang sedang berjalan. "Tapi nanti kita lihat proses anunya (penyelidikan)," pungkas Gidion.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, penyelidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan meminta keterangan sejumlah pihak. "Kita sudah mengambil keterangan 86 orang saksi," ungkap perwira polisi menengah yang akrab disapa Narto itu. 

Mengingat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, tidak banyak yang bisa disampaikan Sunarto. Baik mengenai identitas puluhan saksi, maupun besaran uang yang telah dikembalikan pada saat pengusutan perkara ini. "Masih pulbaket," pungkas Narto.

Diketahui, sejumlah anggota Dewan yang telah diperiksa, di antaranya Adrizal alias Epi Sintong, Rusmanita dan Jerli Silalahi. Mereka diperiksa pada Selasa (9/10) lalu.

Selain anggota Dewan, penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk klarifikasi dan dimintai keterangannya. Mereka adalah, Pengguna Anggaran (PA) periode Januari-Juni 2017 berinisial SA, dan PA periode Juni-November 2017 berinisial FR.

Lalu, Bendahara Pengeluaran periode Januari--Juni 2017 berinisial RJ, Bendahara pengeluaran periose Juni-November 2017 berinisal PS, serta Bendahara Pengeluaran periode November-Desember 2017 berinisial AS. Sisanya adalah sebanyak 38 orang saksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2017.

Dari informasi yang dihimpun terkait dugaan penyimpangan dalam perkara ini, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Lalu, penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil atas nama Firdaus selaku Pengguna Anggaran sebesarbRp356.641.430. Namun dana itu telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian pengguaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp239.105.430 dengan modus tidak disetorkan. 

Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukan membayar hutang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp1.100.331.483 untuk pembayaran hutang kepada Syarifudin. Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggungjawabannya.


Reporter: Dodi Ferdian