Terpidana Korupsi Kredit Fiktif BNI 46 Bayarkan Denda Rp700 Juta

Terpidana Korupsi Kredit Fiktif BNI 46 Bayarkan Denda Rp700 Juta

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda Rp700 juta dari mantan Pemimpin Kantor Wilayah (Kanwil) 02 BNI 46 di Padang. Selanjutnya uang dari terpidana korupsi kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru itu disetorkan ke kas negara.

Mulyawarman merupakan Pemimpin Kanwil 02 BNI tahun 2008 lalu. Dia bersama Ahmad Fauzi, Pemimpin Kanwil tahun 2007 menjadi pesakitan dalam penyimpangan kredit sebesar Rp40 miliar.

Dalam perjalanan perkara, keduanya divonis berbeda oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Untuk Ahmad Fauzi divonis 4 tahun dan Mulyawarman divonis 5 tahun penjara. 


Putusan tersebut sangat rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana keduanya dituntut hukuman masing-masing 16 tahun penjara, dan membayar denda masing-masing Rp700 juta atau subsider selama 6 bulan. 

Atas putusan itu, JPU mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Fauzi dan Mulyawarman Muis, masing-masing 5 tahun dan 7 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta subsider 5 bulan.

Putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 2291/K/Pid.Sus/Tipikor/2015 tanggal 3 Desember 2015.

Hampir tiga tahun berselang, barulah Mulyawarman Muis membayar denda perkara. "Tadi (kemarin,red) sekitar pukul 11.00 WIB, keluarganya datang kesini. Mereka membayarkan uang denda perkara itu sebesar Rp700 juta," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, kepada Haluan Riau di ruangannya, Senin (25/6).

Selanjutnya, kata Odit, uang tersebut disetorkan ke kas negara, dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Dengan pembayaran denda itu, berarti dia (Mulyawarman,red) tidak lagi menjalani hukuman selama 5 bulan atas denda tersebut. Hanya menjalani pidana pokoknya selama 7 tahun," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.

Untuk diketahui, kedua terpidana dinyatakan turut serta memuluskan atau menyetujui pemberian kredit Rp40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ) Esron Napitupulu. Bermula pada 2007, semasa Ahmad Fauzi menjabat Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, BNI 46 menyetujui pencairan dana kepada Esron Napitupulu sebesar Rp17 miliar.

Pengucuran dana oleh terdakwa Ahmad Fauzi ini, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp14.445.000.000. Begitu juga pengucuran dana pada tahun 2008, semasa Pimpinan Kantor Wilayah 02 BNI 46 dijabat Mulyawarman Muis, yang kemudian menimbulkan kerugian negara lagi sebesar Rp22.650.000.000. Total kerugian negara mencapai Rp37 miliar lebih.


Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto