Diduga Kuasai Lahan Warga

Pengusaha Sawit di Kuansing Dipolisikan

Pengusaha Sawit di Kuansing Dipolisikan

PEKANBARU (HR)-Seorang Pengusaha sawit ternama asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial S dilaporkan seorang warga bernama Jonedi ke Polda Riau. S dilaporkan karena diduga telah menguasai lahan milik Jonedi seluas 40 hektar tanpa hak.

Dalam laporan pelapor Nomor : LP/342/VIII/2015/SPKT/Riau, tertanggal 13 Agustus 2015, disebutkan kalau lahan milik Jonedi tersebut terletak di Desa Sungai Langsat Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, dan telah dimilikinya sejak tahun 1992 dengan alas hak berupa surat keterangan desa.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, sengketa lahan yang dialami Jonedi bermula saat Jonedi akan menanami lahannya dengan bibit pinang. Saat itu, ia mendapati lahanya sudah ditanami dengan tanaman sawit. Tanaman ini diduga milik S. Terhadap persoalan tersebut Jonedi saat itu juga sudah melaporkanya kepada Kepala Desa dan Camat setempat akan tetapi tidak menemukan solusi.

Hingga saat ini tanaman sawit yang diduga milik S tersebut masih tumbuh di atas tanah Jonedi.  Bahkan terhadap tanaman sawit tersebut hingga saat ini masih sering dilakukan pemanenan.

"Yang bersangkutan (S,red) diduga menguasai lahan milik klien kami," ungkap Kuasa Hukum Jonedi, Suroto, kepada Haluan Riau, Selasa (1/12).

Di lahan tersebut, Jonedi yang sebelumnya berencana akan menanam pinang urung terwujud lantaran lahan telah berisi tanaman kelapa sawit. "Klien kami rugi miliaran rupiah atas kejadian tersebut," lanjut Suroto.

Saat ini proses hukum atas laporan tersebut diketahui telah dilimpahkan ke Polres Kuansing. Suroto mengatakan bahwa hal itu tidak menjadi persoalan, Suroto memaklumi hal itu karena sebagian besar saksi–saksi dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) memang berada di wilayah Kuansing.

"Kalau saya lihat hanya untuk mempercepat dan mempermudah penangananya saja," ujarnya.
Suroto berharap proses hukum atas laporan tersebut tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan Penyidik Polres Kuansing bisa bersikap profesional dalam melakukan penyidikan terhadap laporan tersebut. "Kita berharap prosesnya berjalan lancar," pungkas Suroto.(dod)