Korupsi ADK dan DK Panipahan Laut, Penghulu dan Ayahnya Segera Disidang

Korupsi ADK dan DK Panipahan Laut, Penghulu dan Ayahnya Segera Disidang

RIAUMANDIRI.CO - Tak lama lagi, dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan dan Dana Kepenghuluan Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas akan disidangkan. 

Itu seiring dengan telah dilimpahkan berkas keduanya ke pengadilan.

Dia pesakitan itu adalah Hendri Saidirman selaku Penghulu Panipahan Laut pada tahun 2919. 


Sementara, M Idris Daud adalah orang tua dari Hendri, sebagai pihak Pelaksana dalam kegiatan yang bersumber dari ADK dan DK Panipahan Laut.

Pengusutan perkaranya dilakukan penyidik pada Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil). Setelah berkas kedua dinyatakan lengkap atau P-21, maka dilakukan proses tahap II. Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu diterima Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (17/5) kemarin.

Usai tahap II, Tim JPU kemudian mempersiapkan segala administrasi yang berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, salah satunya surat dakwaan. Setelah rampung, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Telah dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. (Berkas perkara) langsung diserahkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil, Bapak Herdianto kepada Panmud Tipikor PN Pekanbaru pada Jumat kemarin" ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy melalui Kasi Intelijen Yogi Hendra, Minggu (29/5).

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, Tim JPU kata Yogi, saat ini tinggal menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Ketua PN Pekanbaru. 

"Diyakini, hal itu (penetapan hari sidang,red) tak akan lama akan diketahui, dan dua tersangka ini bisa disidangkan," pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil) itu.

Diketahui, tersangka Hendri Saidirman dan M Idris Daud tersandung perkara dugaan rasuah pengelolaan ADK dan DK Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Tahun Anggaran 2019. 

Saat itu ditemukan ketekoran kas dan kelebihan pembayaran dari 3 kegiatan pembangunan program padat karya Kepenghuluan.

Akibatnya timbul kerugian negara sebesar Rp411.353.400, berdasarkan penghitung yang dilakukan Inspektorat Rohil. Uang tersebut diketahui telah disita dan akan menjadi barang bukti dalam perkara ini.

Para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Rohil sejak tanggal 19 Januari 2022 dan saat ini masih dititipkan di tempat yang sama. 

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," pungkas Yogi Hendra.(Dod)

 



Tags Korupsi