Dugaan Korupsi Revitalisasi Mesjid Raya Pekanbaru Belum Ditemukan Bukti Permulaan

Dugaan Korupsi Revitalisasi Mesjid Raya Pekanbaru Belum Ditemukan Bukti Permulaan
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi revitalisasi Mesjid Raya Kota Pekanbaru. Dari hasil gelar perkara itu, Penyidik menyimpulkan bahwa penanganan perkara ini belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan hasilnya telah disampaikan ke pihak pelapor.
 
Demikian diungkapkan Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada Riaumandiri.co, Senin (30/10). Dikatakan Sugeng, pihaknya telah melakukan ekspos terhadap kelengkapan barang bukti, yang dilakukan beberapa waktu lalu.
 
"Penyelidikan dugaan korupsi (revitalisasi Mesjid Raya Pekanbaru) ini belum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan," ungkap Sugeng.
 
Diterangkan mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu, dari hasil gelar perkara tersebut, pihaknya berpendapat belum ada ditemukan bukti permulaan cukup, termasuk unsur-unsur yang terkandung dalam dugaan tindak pidana korupsi.
 
"Penyelidik berpendapat, belum ada ditemukan bukti permulaan yang cukup yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara," terang Sugeng.
 
Atas hasil gelar perkara tersebut, lanjut Sugeng, pihaknya telah menyurati secara resmi pihak yang melaporkan dugaan korupsi tersebut. "Pelapor sudah kita surati secara resmi atas hasil gelar perkara yang telah kita lakukan," imbuhnya.
 
Meski begitu, Sugeng menegaskan pihaknya belum menghentikan proses penyelidikan perkara tersebut. Jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang menguatkan sangkaan dugaan korupsi perkara ini, Penyelidik akan melanjutkan kembali proses penyelidikan.
 
"Saya tidak mengatakan menghentikan penyelidikan. Karena sampai saat ini kita belum menemukan adanya dugaan korupsi. Jika nanti kita temukan bukti baru, bisa saja kita lanjutkan penyelidikannya," tegas Sugeng Riyanta.‎
 
Untuk diketahui, dugaan korupsi ini dilaporkan ke Kejati Riau oleh pemerhati cagar budaya, beberapa waktu lalu. Diduga ada penyimpangan anggaran yang dialokasikan untuk revitalisasi Mesjid Raya Pekanbaru.
 
Berdasarkan laporan ke Kejati Riau, anggaran revitalisasi bersumber dari APBD Riau tahun 2009 hingga 2011. Jumlahnya sekitar Rp46 miliar lebih.
 
Mesjid Raya Pekanbaru merupakan mesjid tertua di Pekanbaru yang dibangun pada abad ke 18 tepatnya 1762. Mesjid yang terletak di Jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan ini, memiliki arsitektur tradisional. 
 
Mesjid ini bukti Kerajaan Siak Sri Indrapura pernah berada di Pekanbaru, yaitu di masa Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah sebagai Sultan Siak ke-4 dan diteruskan pada masa Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai Sultan Siak ke-5. Di sebelah kanan masjid terdapat makam para sultan, panglima, dan keluarga besarnya. Kawasan makam raja ini bagian dari cagar budaya. Sebenarnya, Mesjid Raya juga bagian dari kesatuan cagar budaya itu sendiri.
 
Kini, bangunan utama mesjid telah dirobohkan dan dibangun baru. Banyak masyarakat kecewa, karena bentuk mesjid yang sekarang tak lagi merupakan bangunan sedia kala. 
 
Dalam perkara ini, Penyelidik sudah memeriksa sejumlah saksi, baik Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, pengurus mesjid dan lainnya. Di antara yang diperiksa adalah Muhammad, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau yang saat ini menjabat Wakil Bupati Bengkalis.
 
Selain itu, Penyelidik juga pernah memeriksa menantu mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Dwi Agus Sumarno, yang kini sebagai Staf Ahli Gubernur Riau. Sebelum bertugas sebagai Staf Ahli Gubernur Riau, Dwi Agus Sumarno merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Riau.
 
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan pernah merilis terkait dengan hasil audit. Dalam rilisnya itu, menyebutkan sebanyak Rp872 juta dari anggaran 2016 untuk renovasi pembangunan Mesjid Raya Pekanbaru harus dikembalikan.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 31 Oktober 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang