Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Kampar ke PD KAK

Tak Menutup Kemungkinkan Ada Tersangka Baru

Tak Menutup Kemungkinkan Ada Tersangka Baru

PEKANBARU (HR)-Proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar ke Perusahaan Daerah (PD) Kampar Aneka Karya (KAK), masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Adapun dua tersangka yang dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam perkara ini, yakni Herman Thamrin dan Bahri Yusuf alias Bayu. Kendati begitu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkinang tidak berhenti melakukan penyidikan hanya untuk dua tersangka tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan (adanya tersangka baru). Tergantung hasil penyidikan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bangkinang, Beny Siswanto, Minggu (8/11).

Lebih lanjut, Beny menyebut kalau kini pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Sembari menunggu hasil audit, sebut Beny, pihaknya juga masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain. "Sejauh ini kita sudah memeriksa sekitar 30-an saksi. Itu dari pihak PD KAK maupun Pemkab Kampar," tukas Beny.

Lebih lanjut, Beny Siswanto menyebut kalau Herman Thamrin dan Bahri Yusuf yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, juga telah dilakukan pemeriksaan. Baik dalam statusnya sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

 "Kedua tsk (tersangka,red) sudah diperiksa. Tapi masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya," tandas Beny.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus ini, selain melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, Penyidik Kejari Bangkinang juga pernah melakukan penggeledahan di Kantor PD KAK beberapa waktu lalu. Hasilnya, sejumlah dokumen disita penyidik.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejari Bangkinang telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Herman Thamrin selaku Direktur Utama (Dirut) PD KAK, dan Bahri Yusuf alias Bayu selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PD KAK tahun 2014.

Untuk diketahui, Penyertaan modal oleh Pemkab Kampar kepada perusahaan plat merah tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014. Diduga total penyertaan modal mencapai Rp5,5 miliar.(dod)