PN Bangkinang Tolak Gugatan Kardinal

PN Bangkinang Tolak Gugatan Kardinal

Riaumandiri.co - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menolak gugatan yang diajukan oleh Kardinal, anggota DPRD Kabupaten Kampar yang telah mundur dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Gugatan tersebut terkait dengan keberatan Kardinal dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kampar.

Kuasa Hukum Partai PKP, Emil Salim Jadi menjelaskan bahwa Kardinal telah mengajukan surat pengunduran diri dari partai pada tanggal 10 Mei 2023. Dia diusulkan agar diganti karena terbukti mencalonkan diri dari partai berbeda pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang. Ia akan maju sebagai Caleg Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

"Sebelum menggugat, saudara Kardinal ini telah mengajukan surat pengunduran diri ke Partai PKP. Ini menjadi salah satu syarat bersangkutan untuk maju sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar," ujar Emil Salim beberapa hari yang lalu.


Meskipun telah mengundurkan diri, Kardinal kemudian mengajukan gugatan ke PN Bangkinang terkait dengan proses PAW. Emil Salim Jadi menilai bahwa terdapat kontradiksi dalam tindakan Kardinal.

"Situasinya kontradiksi. Di satu sisi dia mengundurkan diri, tapi di sisi lain mengajukan gugatan ke Partai PKP," kata Emil.

Lebih lanjut, Emil menjelaskan bahwa gugatan pertama Kardinal telah dicabut. Gugatan kedua berlangsung hingga putusan akhir pada tanggal 7 Februari 2024, dimana PN Bangkinang menolak tuntutan Kardinal dan mengabulkan eksepsi dari pihak PKP.

"Selama persidangan, Kardinal juga menghadirkan bukti-bukti yang tidak ada aslinya, seperti dokumen dan foto. Saksi pun tidak dihadirkan. Hal ini menunjukkan bahwa Kardinal tidak serius dalam mengajukan gugatan," ungkap Emil.

Ia mengatakan gugatan yang diajukan Kardinal dinyatakan prematur. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Hal ini menjadi prematur karena gugatan ini tidak layak diajukan ke PN Bangkinang.

Sebab, kata Emil, sesuai dengan Undang-undang Pemilihan Umum Pasal 33 menyatakan bahwa ini menyangkut perkara sengketa partai politik yang seharusnya diselesaikan melalui internal partai politik.

"Namun penggugat tidak menempuh upaya itu, dia langsung menggugat ke PN Bangkinang. Sehingga pengadilan menolak karena perkara itu tidak layak dan tidak patut untuk disidangkan di pengadilan negeri," ucap Emil.

"Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan surat edaran Mendagri. Anggota DPRD yang maju dari partai berbeda dari partai yang diusung sebelumnya wajib diberhentikan dan kehilangan hak sebagai anggota DPRD Kampar," jelas Emil.

Dengan ditolaknya gugatan ini, proses PAW terhadap Kardinal tetap bergulir. Hal ini karena proses PAW telah diproses oleh KPUD dan DPRD Kampar sebelum gugatan diajukan.

"KPU, DPRD Kampar dan Pemda Kampar telah melakukan proses PAW sesuai aturan. Ada dua hal yang diperhatikan dalam proses ini, yaitu hak partai dan surat Mendagri," kata Emil.

Selanjutnya, PKP Kampar akan memberitahukan putusan pengadilan ini kepada KPUD, DPRD, dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kampar. PKP Kampar telah mengajukan H Damhir sebagai calon pengganti Kardinal. 

Pimpinan PKP Kampar telah menyurati DPRD Kampar dan KPU terkait PAW, dan KPU telah menerbitkan klarifikasi bahwa PAW diproses dan calon penggantinya H Damhir memenuhi persyaratan.

"Alhamdulillah, kabar gembiranya Pak Bupati telah menyelesaikan usulan dan sudah diproses di tingkat Gubernur Riau. Kita tinggal menunggu SK dari beliau," imbuh Emil.

Berdasarkan aturan undang-undang, paling lambat 14 hari sejak usulan diterima, gubernur harus sudah memberikan persetujuan. "Sehingga, kita berharap SK akan segera terbit dalam waktu dekat," pungkas Emil.