Pelabuhan Bagansiapiapi Mangkrak, Kejati Diminta Ambil Alih Perkara

Pelabuhan Bagansiapiapi Mangkrak, Kejati Diminta Ambil Alih Perkara

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dinilai tidak serius menangani dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Bagansiapapi senilai puluhan miliar rupiah. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Riau diminta mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Hal itu disampaikan sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Peduli Rokan Hilir (APRiL) kala melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (15/4). Aksi itu mendapat pengawalan aparat kepolisian.

Dalam aksinya, pendemo membawa spanduk berwarna putih. Di dalam tertulis 'PELABUHAN MANGKRAK. KEJATI RIAU KEMANA??? #SAVEBAGANSIAPIAPI'.


Dikatakan Tengku Gusri, saat ini penanganan perkara dilakukan Jaksa pada Kejari Rohil. Dalam perjalanannya, sejumlah pihak telah diundang untuk dimintai keterangannya.

"Jaksa telah memanggil unsur dan instansi terkait. Tapi sampai hari ini tidak ada kejelasannya," ujar Koordinator Umum (Kordum) dari APRiL itu dalam orasinya.

"Patut diduga ada ketidakbecusan Kejari Rohil dalam menangani perkara ini," sambungnya.

Lanjut dia, pelabuhan itu digadang-gadang menjadi pelabuhan bertaraf internasional. Namun saat ini, kondisinya sangat memprihatinkan, dimana bangunannya lapuk dan menunggu ambruk.

Proyek ini, sebutnya, mendapatkan kucuran anggaran kembali pada tahun 2018, yakni sebesar Rp20,7 miliar dari pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. Dana puluhan miliar itu untuk melanjutkan kembali pembangunan pelabuhan tersebut.

Adapun pelaksanaan pengerjaan dermaga pelabuhan selama 186 hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 31 Desember 2018 yang dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).

Masih dikatakannya, ketidaksesuaian antara spesifikasi fisik di lapangan dengan gambar yang tertera di kontrak, membuat Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Rohil memutus pendampingan. Pekerjaan yang melebihi batas waktu dan hasil proyek yang mangkrak dengan banyaknya titik kerusakan dan keretakan di pelabuhan.

"Kita sudah melihat dan melakukan investigasi di lapangan. Proyek puluhan miliar rupiah ini mangkrak. Seharusnya proyek ini dapat beroperasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun kita saja, masyarakat Rohil tidak bisa masuk ke lokasi proyek tersebut," sebut dia.

Melihat kondisi itu, pendemo meminta Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja untuk menindaklanjuti perkara yang sedang ditangani Kejari Rohil. "Dikarenakan Kejari Rohil tidak serius untuk melakukan penyelidikan sehingga perkara ini sampai sekarang berjalan di tempat," kata Gusri.

Kejati Riau diminta untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Multi Karya Pratama.

"Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, demi kemaslahatan umat, maka kami akan menjadikan Kantor Kejati Riau sebagai rutinitas mimbar bebas mingguan," pungkas dia.

Sementara itu, Muspidauan mengatakan akan menyampaikan tuntutan pendemo itu ke pimpinan. "Ini kami terima dan akan kami teruskan ke pimpinan," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau itu di hadapan pendemo.

"Akan kita tunggu, langkah-langkah apa nantinya yang akan diinstruksikan pimpinan," sambung dia.

Dari informasi yang dihimpun, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jaksa pada Kejari Rohil masih berupaya mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan auditor terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara (PKN) dalam perkara ini.



Tags Rohil