Pengguna Motor Bodong di Pekanbaru Ditangkap Polisi di Warnet

Pengguna Motor Bodong di Pekanbaru Ditangkap Polisi di Warnet

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya Pekanbaru amankan seorang laki-laki remaja menggunakan sepeda motor bodong merek Honda Beat warna hitam les kuning tanpa plat nomor (TNKB) dan tanpa kunci kontak pada Rabu (14/10/2020).

Tersangka inisial ASH alias Aril (19 ) ditangkap pada Selasa, 13 Oktober lalu di sebuah warnet saat tim yustisi melakukan pemeriksaan prototokol kesehatan. Tersangka diduga terlibat pertolongan jahat membeli sepeda motor bodong melalui PJBO.

Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan penangkapan berawal saat di lokasi tersebut ditemukan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam les kuning yang sedang diparkir tanpa menggunakan plat nomor (TNKB) dan tidak menggunakan kunci kontak.


"Tim yustisi mempertanyakan pemiliknya kepada operator warnet tersebut," ujar Kapolsek.

Tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan dan kelengkapan surat-surat sepeda motor yang dipakainya.

Tersangka mengakui bahwa sepeda motor dibelinya melalui PJBO, dan tim yustisi tidak percaya begitu saja, tersangka dan sepeda motor dibawa ke Mapolsek Bukit Raya.

Aparat kemudian mencari keberadaan pemilik sepeda motor tersebut dan menemui identitas pemiliknya yang beralamat di Jalan  Utama Perum Hoki Garden Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan raya.

Korban Wan Ary Mariana (38) ditemui mengatakan, sepeda motor tersebut telah hilang semenjak tahun 2017 dan telah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.

"Awal kejadian korban sedang berada di dalam rumah dan memarkirkan sepeda motornya di samping rumah pada. Saat hendak berangkat kerja sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi," terangnya.

Tersangka inisial ASH dipersalahkan melanggar pasal 480 KUH Pidana atau disebut pertolongan jahat membeli sepeda motor hasil kejahatan melalui PJBO. 


Reporter: M Ihsan Yurin



Tags Pencuri