M Jamil: 50 Persen Pelaku Usaha tak Berizin

M Jamil: 50 Persen Pelaku Usaha tak Berizin

PEKANBARU (HR)- Pelaksana Tugas Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pekanbaru, M Jamil mengungkapkan bahwa ada separuh dari pengusaha di Pekanbaru tidak mengantongi izin.

"Ya, Saat ini hanya ada 17.319 pengusaha yang mendaftar dan miliki izin di Pekanbaru, padahal jumlah pengusaha di Pekanbaru mencapai 35 ribu pengusaha," ungkap Pelaksana Tugas Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal BPTPM, M Jamil, baru-baru ini.

M Jamil memprediksi jumlah tersebut bisa lebih banyak lagi, jika memang semua pelaku usaha taat aturan dan hukum serta sadar untuk membayar pajak. "Kalau menurut analisa saya ada sekitar 35-40 ribuan pelaku usaha di Pekanbaru," paparnya.

M Jamil menganalisa sebagai contoh untuk satu gudang Avian saja sudah bisa menampung 300an pelaku usaha, sementara di Pekanbaru ada puluhan kompleks pergudangan. Belum lagi yang berada diluar pada rumah toko, karena itu ia menilai, begitu banyak potensi yang bisa diraih jika pihaknya jemput bola.

Untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin gangguan, terang M Jamil, pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari enam kelompok. Tiap kelompok akan menyusuri target jalan protokol dimana terdapat berbagai tempat usaha. Seperti Jalur Sudirman, Nangka, Arifin Achmad, Jalan Riau, Jalan Yos Sudarso, Jalan Harapan Raya dan banyak lagi yang lainnya. "Kami jemput bola, sambil sosialisasi," tuturnya.

Lanjut, M Jamil mengaku tidak memasang target untuk operasi ini, namun Pemko sudah mematok PAD dari retribusi untuk tahun 2015 harus bisa diraih sebesar Rp22 miliar. Tim akan mendatangi satu persatu tempat usaha yang ada di 12 Kecamatan. Jika di lapangan ditemukan belum memiliki izin akan didata dan disarankan mengurus. "Kami akan tempeli stiker khusus di tempat usaha yang tidak kantongi izin," urainya.

Selanjutnya bagi yang sudah punya izin tetapi sudah habis masa berlakunya akan diberi peringatan pertama untuk mengurus perpanjangan.

Kami tidak melayani pengurusan Izin ditempat, harus datang ke kantor BPT-PM. Tidak melalui
 perantara guna menghidari calo," imbaunya.

Masih menurut M Jamil, pihaknya akan memberitahu pengusaha terkait Perda Nomor 3 tahun 1982, tentang izin usaha, dimana setiap pelaku usaha wajib memilikinya, kalau tidak tempat usahanya bisa ditutup.

"Jika peringatan kami tidak diindahkan sampai tiga kali, maka akan kami tutup tempat usahanya," pungkasnya. (rtc/war)