Diresmikan Wawako Ayat Cahyadi

Pekanbaru Miliki Dua Pusat Rehabilitasi Ketergantungan Obat

Pekanbaru Miliki Dua Pusat Rehabilitasi Ketergantungan Obat

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi meresmikan Pusat Rehabilitasi Ketergantungan obat di Rumah Sakit Lancang Kuning, bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional, Kota Pekanbaru. Dalam kegiatan Ayat juga menyaksikan penandatanganan MOu antara kedua belah pihak.

"Kita memberikan apresiasi kepada BNN dan RS Lancang Kuning, yang melakukan MoU untuk rehabilitasi rumah sakit ketergantungan obat, ini juga menjadi rangkaian kegiatan karena Indonesia dalam darurat narkoba. Kini Kota Pekanbaru memiliki dua pusat rehabilitasi ketergantungan obat yakni, Rumah Sakit Jiwa Tampan, dan RS Lancang Kuning," kata wawako, Kamis (19/5).

Dengan adanya penambahan pusat rehabilitasi, Ayat mengajak seluruh masyarakat Pekanbaru, bila ada yang masih ketergantungan memakai narkoba agar segera membawa ke rumah rehabilitasi dan tidak ragu-ragu lagi. Diharapkan dengan bertambahnya pusat rehabilitasi mampu mengurangi pengguna narkoba di Pekanbaru.

"Pemko juga berencana membuat rumah rehabilitasi di rumah lapas terbuka Rumbai, saya sudah pernah bicara kepada Menkun HAM untuk berencana membangun pusat rehabilitasi di sana. Ini tahun terakhir saya bersama pak wali, kita lihat sajalah nanti bagaimana kelanjutannya, siapapun nanti memimpin Kota Pekanbaru, keinginan itu agar bisa dilanjutkan. Kita harapkan seperti itu, tapi secara teknis upaya penanggulangan dan pencegahan itu ada di BNN. Kita dari Pemko hanya membantu dan memberikan fasilitas saja,"imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BNN Pekanbaru, Soekito, mengatakan, adapun kegiatan yang ada di pusat rehabilitasi di RS Lancang Kuning yakni, penderita ketergantungan akan mengikuti standar operasional dan prosedur.

"Karena jadwal kegiatan untuk para penderita sudah disiapkan, mulai dari kegiatan sehari-hari, ibadah, kegiatan sosial, mulai bangun tidur sampai tidur lagi, jadwal mereka padat," jelasnya.

Mengenai lama waktu rehabilitasi terhadap pemakai obat-obatan terlarang akan dilakukan bervariasi, minimal tiga bulan sampai sembilan bulan.

"Jadi bervariasi mereka yang direhab, ada tiga bulan, enam bulan dan maksimal sembilan bulan, kalau sembilan bulan belum juga sembuh, kita akan tambah waktu," kata dia
Saat ini, Kota Pekanbaru sudah memiliki dua pusat rehabilitasi ketergantungan obat di Pekanbaru, pertama di RSJ Tampan dan RS Lancang Kuning.Untuk kapasitas, RSJ Tampan bisa menampung sebanyak 30 orang. Sedangkan penampungan di RS Lancang Kuning mencapai 95 orang.

"Insya Allah ditingkatkan menjadi 120 orang. Dari pihak RS sendiri sedang berupaya untuk penambahan dan kedepannya dapat terealisasi. Pusat rehabilitasi inikan sifatnya swasta dan operasionalnya itu masih dari pasien, jadi masih berbayar. Tapi ke depannya saya akan meminta kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran ke RS Lancang Kuning agar dapat dimanfaatkan masyarakat," ucapnya.(adv/humas)