Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Popnas Riau 2011

Kejari Tetapkan Yusmedi Tersangka

Kejari Tetapkan Yusmedi Tersangka

PEKANBARU (HR)-Setelah melalui rangkaian penyidikan, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetakan Yusmedi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan alat olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional Provinsi Riau Tahun 2011.

Demikian diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Edy Birton, Kamis (2/7).
 
"Kita menetapkan YS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015. YS merupakan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,red) proyek tersebut," ujar Edy, Kamis (2/7).

Penetapan tersangka ini, sebut Edy, setelah pihaknya melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Sejumlah saksi telah kita mintai keterangan. Termasuk YS. Setelah cukup alat bukti, kita lakukan penetapan tersangka," lanjut Edy.

Dalam kesempatan tersebut, Edy juga menyatakan kalau tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

"Bisa jadi ada tersangka baru. Kemungkinan ada tersangka baru. Tergantung hasil perkembangan hasil penyidikan," tukas Edy.

Atas perbuatannya, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill.

Sementara, terhadap mantan Kadispora Riau Lukman Abbas yang saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, belum dilakukan pemeriksaan.

 "Jika dibutuhkan, yang bersangkutan Lukman Abbas akan kita periksa," pungkas Edy Birton.

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut. Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.***