Bos Scoo Beauty Dituntut 8 Bulan Penjara: Ajukan Pledoi
Riaumandiri.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nova dengan pidana 8 bulan penjara. Pengusaha kosmetik sekaligus pemilik Scoo Beauty, Nova Susanti dinilai bersalah melakukan tindak pidananya penipuan yang merugikan rekan bisnisnya hingga Rp6,3 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (9/12) kemarin. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Nova terbukti bersalah sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menilai rangkaian tindakan Nova telah menggerakkan korban menyerahkan sejumlah uang melalui kebohongan yang disusun secara sistematis. "Sudah (tuntutan), 8 bulan (penjara)," ujar Zurwandi, salah satu tim JPU yang dikonfirmasi pada Kamis (11/12).
Atas tuntutan itu, Nova mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan. "Iya (sidang berikutnya beragendakan pledoi)," pungkas Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.
Dalam dakwaan terungkap, Nova tidak bergerak sendirian. Ia bersama dua rekannya, Saluja Vijay Kumar dan Gerhilda Elen (berkas terpisah), menjalankan skema penipuan antara 6 Maret hingga 10 Agustus 2024. Mereka menawarkan investasi kemitraan toko kosmetik PT Scoo Beauty Inspira dengan klaim berada di bawah naungan RANS milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Kasus ini bermula ketika Nova bertemu saksi Eka Desmulyati pada akhir Februari 2024 di sebuah kafe di Jalan Kartini, Pekanbaru. Eka ditawari untuk menjadi investor Scoo Beauty Panam dengan pembagian keuntungan 60 persen untuk investor dan 40 persen untuk pengelola.
Pada 2 Maret 2024, Nova membagikan tangkapan layar percakapan Instagram ke grup Scoo Project, yang berisi dirinya, Saluja, dan Gerhilda, berisi pembahasan pertemuan dengan 'direksi Jakarta'. Gerhilda bahkan menyebut komitmen awal investasi Rp2 hingga 2,5 miliar.
Sehari kemudian, Nova bertemu lagi dengan Eka dan suaminya, Edi Chandra, di Living World. Ia menegaskan Scoo Beauty bekerja sama dengan Nagita Slavina dan RANS Bisnis Indonesia.
Keesokan harinya, Nova meyakinkan Eka via DM Instagram untuk menyiapkan DP Rp2 miliar, sementara sisa Rp6 miliar akan dicicil dua bulan.
Pada 5 Maret 2024, Nova datang ke rumah Eka dan mengatakan
"Bismillah yah kak, ini bisnis besar. Usaha kakak yang lain akan naik karena kerja sama dengan RANS. Saya akan membawa Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ke rumah kakak".
Saat Eka menyampaikan hanya memiliki Rp2 miliar, Nova berpura-pura menghubungi 'direksi pusat' dan kembali dengan kabar bahwa DP Rp2 miliar telah disetujui. Nova lalu memberi tahu Saluja dan Gerhilda bahwa Eka bersedia menjadi mitra. Gerhilda meminta data pribadi korban, sementara Saluja meminta KTP dan NPWP untuk penyusunan kontrak.
Pada 6 Maret 2024, Nova datang ke rumah Eka bersama Saluja, Gerhilda, dan seorang pengacara bernama Rando. Mereka menjanjikan modal kembali dalam tiga tahun (break even point) dan ekspansi usaha hingga Go Asia.
Pada malam harinya, kontrak kemitraan ditandatangani di sebuah tempat makan durian. Janji keuntungan 60-40 persen kembali diulang, termasuk pengembalian modal Rp8 miliar dalam 3-4 tahun. Mereka menyebut toko pertama rencananya dibuka di Makassar, namun dimulai dari Pekanbaru karena Nova berdomisili di kota tersebut.
Kontrak itu dikatakan sebagai 'kontrak sementara', sedangkan kontrak asli akan ditandatangani di rumah Nagita Slavina. Saluja juga meminta Eka dan Edi membuat perusahaan pribadi agar pengelolaan keuangan lebih transparan.
Eka menyetor dana ke rekening PT Scoo Beauty Inspira sebesar Rp1 miliar pada 7 Maret 2024, dilanjutkan Rp1 miliar lagi. Setelah PT Andika Beauty Inspira didirikan serta dikelola oleh Saluja dan Gerhilda, setoran berikutnya dilakukan pada 28 Maret 2024 sebesar Rp100 juta, 24 April 2024 sebesar Rp900 juta, dan 29 Mei 2024 sebesar Rp1 miliar.
Lalu, tanggal 13 Juni 2024 sebesar Rp500 juta, 1 Juli 2024 sebesar Rp500 juta dan 1 Juli 2024 sebesar Rp1 miliar.
Tambahan setoran setelah peresmian toko pada 8-10 Agustus 2024 juga tercatat tiga kali, masing-masing Rp100 juta. Total dana yang diserahkan korban mencapai Rp6,3 miliar.
Namun, klaim kerja sama dengan RANS terbukti tidak benar. JPU menyebut PT Scoo Beauty Inspira tidak berada di bawah manajemen RANS, melainkan hanya bekerja sama dalam bentuk promosi. Tak satu pun keuntungan 60 persen yang dijanjikan pernah diterima korban. Seluruh hasil penjualan toko Scoo Beauty Panam justru disetor ke rekening pusat perusahaan di Jakarta.
Merasa ditipu, Eka Desmulyati dan Edi Chandra melaporkan kasus ini ke Polda Riau pada 11 November 2024.