Polisi Ringkus Perambah Hutan di TNTN
Riaumandiri.co - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan dua pelaku yang diduga merambah hutan di Taman Nasional Tesso Nilo di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan seluas 50 hektare. Lahan tersebut kemudian dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Dua pelaku itu masing-masing berinisial HH dan MLG. Terhadap keduanya telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebutkan bahwa aksi perambahan ini tidak hanya merusak kawasan lindung, tetapi juga mengancam keberlangsungan flora dan fauna di dalamnya.
"Kedua tersangka diduga telah melakukan perusakan hutan dengan mengubah kawasan lindung menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Ini merupakan pelanggaran serius yang merusak ekosistem,” ujar Kombes Nasriadi, Selasa (28/11).
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya, 4 bilah parang, 1 kapak, 1 jerigen, dan 1 alat semprot racun berwarna kuning. Alat-alat ini diduga digunakan oleh pelaku untuk membersihkan lahan secara ilegal.
"Barang-barang tersebut menunjukkan bahwa perambahan ini dilakukan secara sistematis dan bertujuan mengubah fungsi hutan menjadi lahan kelapa sawit," tambah Kombes Nasriadi.
Atas perbuatannya, HH dan MLG dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 78 Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Mereka juga dikenakan Pasal 40 ayat (1) huruf d dari UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dengan ancaman hukum ini, diharapkan para pelaku akan mendapatkan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindakan serupa," tegas Nasriadi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Nasrudin, menambahkan bahwa Taman Nasional Tesso Nilo memiliki peran vital sebagai habitat bagi berbagai flora dan fauna langka, serta sebagai kawasan resapan air.
"Tindakan perambahan seperti ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup spesies endemik. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya," singkat Kompol Nasrudin.
Pihak kepolisian berharap, penangkapan ini menjadi langkah awal dalam upaya melindungi kawasan konservasi, mencegah perambahan lanjutan, dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Tesso Nilo.