Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx

Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Kuasa hukum I Wayan Gendo Suardana akan menempuh upaya penangguhan penahanan terhadap Jerinx. Drummer grup band SID ini ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

"Kalau kami, intinya tetap menggunakan segala upaya hukum yang tersedia termasuk mengajukan (penangguhan) penahanan. Tapi, selebihnya adalah berupaya untuk memenuhi proses-proses hukum sebaik-baiknya," kata Gendo di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020) sore.

Selama pemeriksaan, Jerinx dicecar sampai 14 pertanyaan oleh penyidik Kepolisian. "Kemudian pertanyaan-pertanyaan (penyidik) juga kurang lebih 13 sampai 14 pertanyaan sama dengan pemeriksaan saksi kemarin tidak ada yang berubah," terangnya.


Ia juga menyampaikan, bahwa Jerinx menyatakan bahwa apa yang dia lakukan adalah bentuk kecintaannya kepada bangsa dan ingin rakyat mendapatkan keadilan.

"Dan hak-haknya sebagai rakyat tidak kemudian dikebiri hanya gara-gara Standar Operasional Prosedur (SOP) rapid test, atau apa pun yang membuat rakyat menjadi korban, itu saja," ujarnya.

"Dan dia (Jerinx) menyatakan, bahwa dia tidak punya agenda politik partai dan dia tidak ada mem-backup. Dia murni dilakukan karena empati dia kepada persoalan rakyat dan kecintaan dia kepada bangsa, itu saja tadi," sambungnya.

Gendo menyampaikan, bahwa kliennya ditahan di Mapolda Bali sekitar pukul 01.00 WITA. "Dia masuk, di tahanan Polda Bali baru sekitar jam 1, turun perintah untuk penahanan. Alasannya subyektif selain karena Undang-undangnya yang dituduhkan adalah Pasal 28 Ayat 2 ITE, Junto Pasal 45, Ayat 3 Undangan-undang ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun, juga karena pertimbangan subyektif dari polisi," jelasnya.

Gendo menegaskan bahwa akan menempuh upaya penangguhan penahanan. "Belum kita mengajukan, ini baru tadi diputuskan untuk ditahan. Maksud saya upaya-upaya hukum yang tersedia seperti penangguhan penahanan apapun upaya hukum yang tersedia kami akan tempuh. Kalau, surat penahanannya untuk 20 hari ke depan," ujar Gendo.



Tags Hukum