Perusahaan Diingatkan tak Lalai Bayar THR

Perusahaan Diingatkan  tak Lalai Bayar THR

PEKANBARU (HR)- DPRD Kota Pekanbaru mengimbau seluruh perusahaan yang tersebar di Kota Pekanbaru agar memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan tepat waktu.

Imbauan ini bertujuan untuk membantu perekonomian karyawan yang membutuhkan tambahan. "Kita sama-sama tahu, kebutuhan sembako sebelum hari raya meningkat. Jadi saya harapkan seluruh perusahaan mengerti dengan situasi. Berikan THR ke karyawan sebelum hari raya Idul Fitri," ujar Anggota DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri, Jumat (19/6).


Dijelaskan Politisi Partai Demokrat ini, THR yang diberikan hendaknya dilakukan 2 minggu sebelum hari raya. Jadi, perusahaan diminta mengerti dengan ketetapan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan.

"Dua minggu sebelum lebaran itu waktu yang tepat memberi THR bagi karyawan, karena yang memiliki rumah tangga pasti membutuhkan tambahan. Seperti kue lebaran, persiapan mudik, beli baju anak dan sebagainya," sebut Aidil.

Disinggung ada perusahaan yang enggan mengindahkan imbaun ini, anggota Dewan daerah pemilihan Rumbai ini berpesan kepada Disnaker segera mengambil langkah tegas menindak lanjutinya. Artinya, Disnaker juga berperan aktif mensosialisasikan imbauan kepada perusahaan agar memberikan THR ke karyawan minimal 2 minggu sebelum hari raya.

"Jika ada perusahaan yang mengangkangi, kita harap ditindak tegas, karena dalam Perda-nya, perusahaan wajib memberikan THR ke karyawan jelang lebaran," imbuhnya. (ben)