Tujuh DPD di Riau Tidak Ikut Mubes PKDP ke-5 di Pekanbaru, Ini Penyebabnya

Tujuh DPD di Riau Tidak Ikut Mubes PKDP ke-5 di Pekanbaru, Ini Penyebabnya
PEKANBARU, RIAUMANDIRI.CO - Menjelang Musyawarah Besar (Mubes) Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) yang ke-5 di Kota Pekanbaru pada Sabtu, 6 April 2018, permasalahan kepengurusan di sejumlah dewan perwakilan daerah mencuat.
 
Dari 11 DPD kabupaten/kota yang ada di Riau, 6 di antaranya tidak diundang panitia Mubes. Sementara satu lagi, yakni DPD Dumai menyatakan sikap untuk tidak ikut Mubes, sebagaimana dalam surat DPD Dumai kepada panitia pelaksana.
 
Dari penelusuran Riaumandiri.co, enam DPD kebupaten/kota yang tidak diundang adalah, Pelalawan, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Siak, Meranti, dan Kuansing. Dari pengakuan sejumlah Ketua DPD, mereka merasa dipaksa oleh DPP PKDP untuk mengakui pembekuan DPW Provinsi Riau yang diketuai Herman Nazar yang terpilih secara sah dalam Muswil DPW PKDP Provinsi Riau pada Maret 2016 silam di Pekanbaru.
 
"Kami merasa dipaksa untuk mengakui Plt DPW Riau yang ditunjuk PKDP Pusat, dan mengakui SK yang sah adalah yang dikeluarkan Plt, bukan yang dikeluarkan Herman Nazar selaku Ketua DPW hasil Muswil," kata M Nasrul, Ketua DPD PKDP Inhu kepada Riaumandiri.co, Jumat (6/4/2018).
 
Sementara, masih kata Nasrul, penunjukan kepengurusan sejumlah DPD kabupaten/kota di Riau itu masih sah, karena ketika SK diterbitkan Herman Nazar, yang bersangkutan masih menjabat Ketua DPW PKDP Riau. Menurut dia, pemberhentian Herman Nazar akibat kisruh yang terjadi di DPD PKDP Kota Pekanbaru yang berimbas kepada DPD PKDP di Riau.
 
"Seharusnya jika Herman Nazar diberhentikan, itu harus melalui musyawarah wilayah luar biasa, karena Herman Nazar terpilih secara Muswil. Jangan mengangkat dan memberhentikan pengurus secara sepihak tanpa ada musyawarah dan mufakat. Kita ini organisasi," tegas Ketua DPD PKDP Kuansing, Amrizal.
 
Menurut Amrizal, SK pemberhentian Herman Nazar sebagai Ketua PKDP Riau tidak hanya melanggar AD/RT organisasi, tetapi juga cacat administrasi. Di mana surat penandatanganan pemberhentian tersebut hanya ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum I, Asmara Djaya, yang seharusnya diteken oleh Ketua Umum Suhatmansyah, ketika itu.
 
Sejumlah Ketua DPD PKDP kabupaten/kota bahkan sangat menyayangkan Mubes yang dilaksanakan di Riau, tapi tidak diikutsertakan. "Ibarat orang pesta di rumah sendiri, tapi kita tidak diikutkan," imbuh Amrizal.
 
Mereka yang tidak diundang mengharapkan dapat diikutsertakan dalam Mubes kali ini. Jika pun ada permasalahan dalam administrasi, itu dapat diselesaikan setelah Mubes nanti.
 
Sementara, Plt Ketua Umum DPP PKDP, Asmara Djaya ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa kepengurusan 6 DPD yang ada di Riau tersebut adalah ilegal. Lantaran tidak mengindahkan imbauan DPP untuk membuat pernyataan yang telah ditentukan.
 
"Kita sudah melakukan pendekatan secara musyawarah terhadap 6 DPD di Riau itu, namun setelah kita tunggu hingga 1 April lalu, bahkan mundur hingga 3 April, mereka tetap tidak dapat memenuhinya. Jadi kita anggap mereka tidak terdaftar di organisasi," tegas Asmara Djaya.
 
Asmara Djaya beralasan bahwa enam DPD di Riau itu dibentuk setelah Herman Nazar sebagai Ketua DPW PKDP Riau diberhentikan oleh DPP. Namun, sejumlah Ketua DPD membantah keras alasan Asmara Djaya tersebut, karena menurutnya mereka dilantik ketika Herman Nazar masih aktif sebagai ketua. Mereka bahkan memperlihatkan dokumen pelantikan.
 
Permasalahan jelang Mubes PKDP kali ini tidak hanya datang dari Riau. DPW PKDP Sumatara Utara juga melayangkan surat terbuka, lantaran ada dualisme kepengurusan pada tingkat wilayah. Mereka meminta Mubes kali ini dapat menyatukan PKDP di provinsi tersebut.
 
Reporter: Nandra F Piliang