Perampok di Tenayan Raya Dihajar Massa

Perampok di Tenayan Raya Dihajar Massa

PEKANBARU (HR)- Seorang penjual ikan asin bernama Ha (42), babak belur dihajar massa karena kepergok akan merampok seorang ibu penjual barang harian, Jumat (29/5) di Jalan Hangtuah Ujung Simpang Jalan Sekuntum Pekanbaru. Sebelum ditangkap warga, pelaku sempat melukai korbannya dengan pisau, karena berteriak dan melawan.

Aksi perampokan sadis ini dilakukan Ha ketika warga sedang melaksanakan ibadah salat Jumat, sekitar pukul 13.00 WIB. Bermodalkan sebilah pisau, Ha masuk ke kedai korban dan menebar teror. Bahkan warga Jalan Arbes, Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Kerinci Timur Pelalawan ini tak segan-segan menikam ibu ini sehingga terluka di kedua tangannya.

Tak rela hasil keringatnya dibawa begitu saja, si ibu yang sudah terluka ini melawan. Ia berteriak sekeras-kerasnya, hingga memancing perhatian warga yang sedang salat Jumat, tak jauh dari lokasi kejadian. Alhasil, warga segera mengepung pelaku sebelum sempat kabur dengan motor Honda Supra 125 yang ia parkirkan persis di belakang kedai.

"Pelaku sempat dihajar massa dan mengalami luka di kening, bibir dan beberapa anggota tubuhnya. Polsek Tenayan Raya yang mendapat laporan ini segera menuju lokasi dan mengevakuasi pelaku ke Mapolsek. Sedangkan korban dilarikan ke RS Awal Bross akibat luka tikaman di kedua tangan," ungkap Kapolsek Tenayan Raya Kompol Meilki Bharata, Jumat (29/5) sore.

Pelaku Ha di Mapolsek mengaku, nekat merampok lantaran terdesak ekonomi. Bapak dua anak ini butuh uang karena sepeda motornya akan ditarik oleh dealer.

"Saya jualan ikan asin tak cukup untuk hidup sehari-hari, makanya nekat merampok," kata Ha.
Akibat ulahnya, Ha pun bonyok di wajah dan memar pada tubuhnya. Bahkan dia nyaris dibakar massa jika polisi tidak segera meluncur ke lokasi. Sedangkan korban, sampai kini masih mendapat perawatan intensif di RS, akibat luka sabetan pisau.

Kini Ha harus menanggung akibatnya dan dikenakan pasal 365 KUHP, tentang Pencurian Disertai Kekerasan, dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara.(grc/mel)