Polda Riau Ringkus Diduga Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Polda Riau Ringkus Diduga Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Riaumandiri.co - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan 9 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba di Kota Pekanbaru. Dua orang di antaranya merupakan perempuan.

Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dalam rentang waktu Sabtu (20/1) hingga Rabu (24/1). Mereka diamankan di sejumlah lokasi di Kota Bertuah.

"Sembilan tersangka kami amankan di delapan lokasi berbeda," ujar Direktur Resnarkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, Kamis (25/1).


Para tersangka itu masing-masing itu berinisial RD (26), MF (28), SN (38), RN (48), FT (32), DU (26), AK (26), DY (30), dan VD (24). Total barang bukti yang diamankan, yakni berupa 126 butir pil ekstasi dan 2,39 gram sabu.

Penangkapan terhadap mereka merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.

Kombes Pol Manang memaparkan peran para tersangka. Yakni bertugas mencari pembeli barang haram tersebut di tempat hiburan malam.

"Kita menangkap sembilan pelaku hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya telah menjual 14 kilogram sabu,” kata Dirresnarkoba.

Dua pelaku, DU dan VD merupakan wanita. Mereka turut mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi. Tiap butirnya, dijual seharga Rp190 ribu.

"Kami akan terus melakukan pengembangan baik ke atas maupun ke bawah dari jaringan narkoba ini," tegas Kombes Pol Manang.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 132 UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.