Hingga Februari DJP Riau Kumpulkan Pajak Rp3.01 T

Hingga Februari DJP Riau Kumpulkan Pajak Rp3.01 T

Riaumandiri.co - Sampai dengan Februrai 2024, Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp3.01 triliun dengan capaian 12.10% dari target Rp24.86 T dan masih akan terus bertambah seiring dengan berbagai upaya yang akan dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau, Minggu (31/3).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayan dan Hubungan Masyaakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan mengatakandari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak dihimbau untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2023 baik orang pribadi maupun badan tanpa menunggu sampai akhir batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2024 bagi orang pribadi dan 30 April 2024 bagi wajib pajak badan. 

"Sampai dengan 29 Februari 2024, telah terkumpul 129.794 SPT yang terdiri dari 2.008 SPT Wajib Pajak Badan, 115.434 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 12.351 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan," ujarnya.


DJP Riau mempermudah Wajib Pajak dengan menyediakan sistem pelaporkan SPT Tahunan dengan e-filling melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun.

Selanjutnya, sehubungan dengan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah.

Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

"Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak," jelasnya.

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. 

"Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang," ujarnya.

Dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun wajib pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.

Ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Dalam menghadapi tantangan dari berbagai sektor ekonomi, DJP Riau telah mengimplementasikan berbagai strategi untuk meningkatkan pengumpulan pajak. Ini termasuk peningkatan pengawasan terhadap pembayaran pajak, penggunaan teknologi untuk mempercepat proses, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak.

"Salah satu faktor kunci dalam kesuksesan ini adalah kerjasama yang erat antara DJP Riau dan pemangku kepentingan lokal, termasuk perusahaan dan individu. Melalui dialog terbuka dan kerjasama yang solid, mereka telah menciptakan lingkungan yang mendukung dalam memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak," katanya.

patut diapresiasi, masih ada ruang untuk perbaikan lebih lanjut. DJP Riau terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengumpulan pajak, serta untuk memperluas basis pajak dengan menjangkau sektor-sektor yang potensial namun belum tergarap sepenuhnya.