Kirim Lewat Ekspedisi Udara, Polresta Pekanbaru Ungkap Sindikat Narkoba Antarprovinsi

Kirim Lewat Ekspedisi Udara, Polresta Pekanbaru Ungkap Sindikat Narkoba Antarprovinsi

Riaumandiri.co - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi, ada tiga pelaku diamankan dan menjadi tersangka dalam ungkap perkara tersebut.

Pengungkapan ini berhasil berkat kerjasama dengan tim Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, yang pada awalnya dilaporkan adanya pengiriman narkotika ke luar kota menggunakan jasa ekspedisi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dalam eskpos ungkap kasus di halaman Mapolresta Pekanbaru, Selasa (12/12), menyebut bahwa pengungkapan ini berlangsung selama dua hari berturut-turut, pada 27-28 November 2023.


"Pengungkapan ini juga berkat kerjasama Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dengan Avsec SSK II Pekanbaru, kita tangkap orang-orangnya setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan melalui jalur penerbangan keluar Provinsi Riau," kata Kombes Pol Jefri R P Siagian.

Tangkapan pertama pada 27 November 2023 di Jalan Klipang Kelurahan Sidomulyo Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dalam pengungkapan ini ada dua tersangka yakni inisial FAS alias Feri dan FR alias Frenki.

"Pengungkapan pertama ini pertama di gudang cargo bandara, lalu dikembangkan yang TKP nya di pinggir jalan di Kota Semarang. Ada dua tersangkanya, yakni FAS selaku penerima barang dan FR selaku pengirimnya," papar Kombes Pol Jefri saat didampingi Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang.

Dalam pengungkapan pertama ini, tim menyita tiga paket sedang diduga narkotika jenis sabu, tiga bungkus makanan, dan tiga kardus warna hitam.  Perkara ini, total barang bukti narkotika seberat 295 gram.

Tak sampai disitu, tim kembali melakukan penyelidikan dari temuan yang dilaporkan pihak Avsec SSK I Pekanbaru, dari informasi yang tertera dari paket tersebut didapati kemana tujuan barang haram tersebut dikirimkan, lalu tim melakukan pengejaran.

"Pengungkapan ini barang bukti sabu seberat 3 Kg dan pil ekstasi sebanyak 1392 butir, tersangka dalam pengungkapan ini satu orang dengan inisial SA alias Samsul," papar Kombes Pol Jefri.

Tersangka ini diringkus tim di sebuah rumah yang berada di Jalan Tandian Kelurahan Burnei Kecamata Burnei Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur. Di rumah tersebut, tim malah menemukan beberapa peralatan yang diduga untuk memproduksi narkotika.

"Pada saat melakukan penggeledahan ditemukan ada satu paket sedang narkotika sabu, satu buah botol yang berisi cairan, alkohol, cairan asetan, cairan etanol, cairan eter, gelas ukur, kompor listrik dan timbangan digital," sambungnya.

"Kalau kita lihat dari barang-barang ini diduga untuk membuat sabu- sabu, dan boleh dikatakan pelaku yang di Jawa Timur ini melakukan pembuatan atau home industri," paparnya lagi.

Pengungkapan ini bukan lah satu jaringan melainkan jaringan yang berbeda hanya saja modus operandinya sama yakni menggunakan jasa ekspedisi dalam mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.

"Dari penyelidikan bahwa mereka bukanlah satu jaringan, tidak terkait satu dengan yang lainnya, dari penjualannya juga tidak sama yakni ke Semarang Jateng dan Bangaklan Jatim," pungkasnya.