Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Desa Pandau Jaya

Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Desa Pandau Jaya

Riaumandiri.co - Polisi menggerebek rumah seorang pengedar narkotika jenis sabu yang berinisial GE (24) di Jalan Rengas Perumahan Pandau Permai, Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu. Bersama pelaku pihak kepolisian mengamankan barang bukti 9 paket sabu.

"Benar, pelaku ini juga sudah meresahkan warga Pandau Jaya, karena sering melakukan transaksi narkoba," ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Senin (11/12).

Dikatakannya, pelaku ini merupakan warga Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Ia memperoleh narkotika dari bandar yang bernama RO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Barang yang diperoleh dari DPO tersebut, yakni sebanyak 2 gram sabu dengan harga Rp1,8 juta dan dibungkus dalam paket kecil lalu dijual atau diedarkan dengan harga Rp200 ribu per paket.

Ia mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi akan ada peredaran gelap narkotika jenis sabu yang berada di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan melakukan penyelidikan.

Setelah itu pihaknya berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya itu. "Saat kita geledah ditemukan, ditemukan 9 paket bungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam dompet," jelasnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya. Yaitu, timbangan digital, mancis, dua kaca pirex, bong, bungkus plastik klip bening ukuran sedang, bungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening ukuran kecil dan HP Oppo.

"Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Asdisyah Mursyid.